PANGKEP, KILASSULAWESI– Kades Biring Ere, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), M Syawir terancam hukuman lima tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan tambang ilegal yang menjerat M Syawir dan warganya Abd Muhid di Pengadilan Negeri (PN) Pangkep.
Tersangka didakwa melanggar pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Kasi Intelijen Kejari Pangkep, Andi Trismanto menuturkan, dalam sidang perdana dengan terdakwa M Syawir dan Abd Muhid telah dilakukan di PN Pangkep dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa tambang ilegal. “Iya, sudah mulai sidangnya dengan agenda perdana pembacaan dakwaan,” ujarnya.
Andi Trismanto mengungkap, keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Sementara itu untuk agenda sidang kedua dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari senin mendatang dengan mendengarkan nota keberatan dari para terdakwa. “Para terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan, sehingga persidangan akan dilanjutkan tanggal 21 nanti, dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari para terdakwa,”jelasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa, Saldin Hidayat mengaku akan menjalani setiap proses yang berjalan. “Kami jalani sesuai proses peradilan,” ucapnya dikutip dari laman fajar.co.id.
Terpisah, Sekretaris DPMD Kabupaten Pangkep, Dzulfadli menuturkan, untuk kekosongan jabatan sementara di Desa Biring Ere telah ditunjuk Sekretaris Desa sebagai penjabat sementara. “Kita baru memproses pemberhentian sementara, terlebih kasus kepala desa Biring Ere masih berproses dan belum berkekuatan hukum. Jadi sifatnya masih dilakukan pemberhentian sementara,”ujarnya.
Dasar hukum dari pemberhentian kepala desa, diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28. Sedangkan pemberhentian sementara sesuai pasal 9 Permen No 82 tahun 2015.(*)