Destinasi Wisata, Menparekraf: Terapkan Prinsip CHSE

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno saat menjelaskan sejumlah pertanyaan media di Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin 8 Agustus sore tadi, baik secara online maupun offline

JAKARTA, KILASSULAWESI– Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, semua aktifitas pariwisata dan ekonomi kreatif harus memiliki prinsip berkualitas dan berkelanjutan.

Hal itu diungkapkannya melalui Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin 8 Agustus sore tadi, menyikapi pertanyaan media dari ulah oknum kepala desa di Kabupaten Pangkep yang terjerat dugaan aksi penambangan liar untuk tujuan destinasi wisata.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada penambangan pasir, tentunya harus diarahkan bagaimana agar bisa mengelola situasi dan kondisi yang ada di lapangan sesuai dengan prinsip pariwisata berbasis komunitas dan berbasis masyarakat,” ucap Sandiaga Uno.

Dijelaskannya, desa-desa wisata saat ini sudah menjadi solusi terdepan dengan pengelolaan oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan pengelolaan destinasi wisata yang mengacu kepada prinsip CHSE, Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

Sandi pun memberi saran agar melaporkan kepada Kemenpraf, karena Kemenpraf saat ini sudah membina 3.015 desa wisata di jejaring desa wisata. Apalagi kata dia, Pangkajene dan Kepulauan ini adalah bagian dari Geopark yang lagi dikembangkan. “Geopark Maros-Pangkep ini adalah salah satu geopark yang terpanjang, dan alangkah baiknya kalau memiliki destinasi-destinasi tambahan yang mengacu pada ecotourism,” tandasnya.

Sebelumnya, diberitakan oknum Kepala Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, M Syawir resmi ditahan di Mapolres Pangkep, usai ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus dugaan penambangan ilegal yang dilakukan di desanya beberapa waktu lalu.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, IPDA Aprinando mengatakan, pada Juli lalu, personel Polres Pangkep melakukan penyelidikan pada kegiatan penambangan pasir dan batu yang tidak mempunyai izin dengan alat eskavator yang digunakan.
” Namun saat diminta keterangan, oknum kepala desa itu berdalih melakukan penambangan pasir untuk tujuan destinasi wisata,”tegasnya.

Taman Nasional Komodo

Dalam kegiatan Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin 8 Agustus sore tadi. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp3.750.000 ditunda hingga 2023.

Mantan Wagub DKI Jakarta mengatakan, penundaan kenaikan ini telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). “Tarif baru Padar-Komodo ini ditunda hingga akhir 2022, jadi baru berlaku 1 Januari 2023,” kata Menparekraf Sandiaga.

Sandiaga mengatakan penundaan ini sesuai dengan aspirasi publik yang telah ditampung oleh pemerintah. “Sekarang saatnya kita melakukan diskursus publik agar upaya kita untuk kebangkitan (ekonomi) ini bisa kita laksanakan,” katanya.

Sandiaga menuturkan saat ini pihaknya terus menampung masukan-masukan dari para pelaku wisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo terkait kenaikan harga tiket ini. Menurutnya, diskusi ini memegang peranan penting sehingga ada solusi yang menguntungkan bagi berbagai pihak terkait. “Kita juga ingin agar upaya konservasi dan upaya pemulihan ekonomi ini bisa dilakukan secara beriringan,” katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf/Baparekraf, Vinsensius Jemadu, menambahkan saat ini situasi di Labuan Bajo sudah kondusif. Vinsensius mengatakan hingga kini Kemenparekraf beserta pemerintah daerah setempat serta pihak-pihak terkait telah berdialog dengan para pelaku wisata di Labuan Bajo pada Kamis 4 Agustus dan hari ini.

Dalam dialog itu, diperoleh sejumlah kesepakatan terkait penundaan kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo hingga 2023. Selain itu juga harga tarif masuk Taman Nasional Komodo masih akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yaitu sekitar Rp150 ribu.

“Kemenparekraf dan stakeholder terkait juga akan menyusun mekanisme dan pengawasan pelaksanaan komunikasi publik sehingga meminimalisir miskomunikasi di media dan masyarakat,” ujar Vinsensius. Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh pejabat eselon I di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf.(*)

Pos terkait