JAKARTA, KILASSULAWESI– Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan tersenyum manis di Tahun 2023. Pasalnya, pemerintah sudah memastikan akan memberikan bonus yakni gaji 13 dan THR berkat kinerjanya selama ini. Bonus gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah siap masuk rekening mereka.
Terlebih, bonus tersebut akan disalurkan dan sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini telah tertuang dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023.
Bonus menyenangkan hati dan membuat senyuman yang dinantikan ASN ini berupa gaji 13 dan THR. Kedua bonus tersebut adalah suatu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para PNS atas pelayanan dan performa terbaiknya mengabdi menjadi pegawai negara.
Berikut penjelasan tentang ketentuan gaji 13 dan THR yang tertuang dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023. Kemenkeu mencatat bahwa belanja pegawai selama kurun waktu 2017-2021, berada di kisaran 2,36 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
Kemudian dalam catatan lain pemerintah dan Kemenkeu menerangkan anggaran belanja pegawai pada tahun 2022 berada diangka Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
Sehingga dapat diketahui untuk rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen. Peningkatan pertumbuhan belanja tersebut dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Kesejahteraan ASN atau PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi. Dalam mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, dilakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli PNS dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian gaji 13 dan THR dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja. Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa komponen belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023, naik 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun. Selanjutnya untuk pencairan THR serta jadwalnya akan merujuk pada kalender 2023.
Mengacu pada kalender tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Apabila menggunakan pola seperti tahun-tahun sebelumnya, maka pencairan THR PNS dan pensiunan PNS paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri 2023. Sementara untuk pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan saat mendekati tahun ajaran baru atau pada awal bulan Juli 2023.(*)