JAKARTA, KILASSULAWESI– Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengujian Materil Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS (UU Pers) terhadap UUD 1945, Senin 27 Februari 2023. Agenda sidang terkait perbaikan permohonan.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 13/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Moch Ojat Sudrajat S. Norma yang diujikan adalah Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers. Dalam permohonannya, pemohon meyakini bahwa Pasal a quo sepanjang frasa “kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” adalah bertentangan dengan UUD 1945, dan oleh karena itu harus
dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan pemohon untuk mempelajari PMK Nomor 2 Tahun 2021. “Tolonglah itu dipelajari PMK 2/2021 secara seksama mengenai identitas pemohon. Identitas pemohon ini tidak usah memasukkan NIK cukup dibuat berdasarkan Pasal 10 PMK 2 Tahun 2021. Nama, kewarganegaraan, pekerjaan dan alamat,” kata Enny.
Kemudian Enny juga menasihati agar poin kewenangan MK diruntut lagi menjadi lebih sistematis dengan memasukkan UUD, UU Kekuasaan Kehakiman, UU MK, UU, Peraturan Perundang-undangan dan lainnya.
Sedangkan, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyarankan agar norma yang diuji ditempatkan di kedudukan hukum.
“Supaya nanti kelihatan kerugian konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya norma. Kemudian, kalau kita melihat uraian saudara ini belum dimuat norma asalnya. Norma asal kan di sini ada Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut, nah itu harus ada,” kata Manahan MP Sitompul.(*)





