PWI Serahkan Enam Pokok Pikiran ke MK Terkait Perlindungan Wartawan

JAKARTA– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan norma konstitusional yang masih sangat relevan dalam menjamin perlindungan hukum bagi wartawan. Namun, PWI menilai pelaksanaannya di lapangan masih lemah dan perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025. Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai bahwa ketentuan Pasal 8 masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai.

Bacaan Lainnya

“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Munir di hadapan Majelis Hakim.

Munir menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial. Menurutnya, perlindungan tersebut mencakup keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.

“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.

PWI menilai bahwa tantangan utama dalam pelaksanaan Pasal 8 bukan terletak pada substansi pasalnya, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga. Untuk itu, PWI mendorong pembentukan mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai dengan koridor hukum pers.

Dalam sidang tersebut, PWI Pusat juga menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada MK yang memuat enam pokok pikiran utama:

1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.
2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.
3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.
4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.
5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.
6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.

Kehadiran Ketua Umum PWI Pusat dalam sidang tersebut didampingi oleh jajaran pengurus pusat, antara lain Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).

Kehadiran delegasi lengkap ini menjadi simbol komitmen PWI dalam memperjuangkan perlindungan hukum dan etika profesional bagi insan pers di Indonesia.(*)

Pos terkait