MAKASSAR, KILASSULAWESI– Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menuturkan, penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulsel terdiri atas Mudazzir Munsir, Andi Irfan Hasan, Sri Suryanti Malotu, Andi Satrani, dan Kasi Pidsus Kejari Takalar, Anggiriani. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 6 Juni 2023,
menghadirkan dalam persidangan alat bukti berupa tiga orang saksi untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan penuntut umum terhadapat terdakwa Gazali Machmud, ST, MAP.
Penuntut umum menyatakan Gazali Machmud, ST, MAP yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020 telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar TA. 2020. Dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Terdakwa telah merugikan negara senilai Rp 7 miliar lebih
Alat bukti saksi yang dihadirkan didepan persidangan yaitu, AI selaku ASN Kasubid Pajak 2018 s.d desember 2022 , AR selaku ASN Kabid Pajak Tahun 2021, dan SK selaku Mantan Bupati Takalar. Setelah Majelis Hakim memeriksa tiga orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.
Berkas P21
Dihari yang sama, Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Pidana Khusus Kejati SulSel telah menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka Juharman dan Hasbullah. Keduanya terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar TA. 2020.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan hal tersebut.
Bahwa sebelumnya perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar TA. 2020 atas nama Juharman, dan Hasbullah, telah diserahkan berkas perkara tahap I dari penyidik PidSus Kejati Sulsel kepada penuntut Umum.
Hal ini dituangkan dalam Nota Dinas Kasi Penyidikan Nomor : ND-95/P.4.5/fd.1/05/2023 dan Nota Dinas Nomor : ND-96/p.4.5/fd.1/05/2023 Tanggal 24 Mei 2023. Setelah Penuntut Umum mempelajari dan meneliti berkas perkara para tersangka mengenai kelengkapan syarat Formil dan syarat Materil sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, maka Penutut Umum menyatakan hasil penyidikan berkas perkara tersangka Juharman dan H Hasbullah.
Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar TA. 2020 lengkap (P-21), berdasarkan Nota Dinas Kasi Penuntutan Nomor : ND-15/p.4.5.2/ft.1/06/2023 dan ND-16/p.4.5.1/ft.1/06/2023 Tanggal 06 Juni 2023 selanjutnya penuntut umum meminta agar Penyidik PidSus Kejati Sulsel agar segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke persidangan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Tersangka Juharman dan Hasbullah diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar TA. 2020 diancam pidana berdasarkan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Perbuatan para tersangka telah merugikan negara/daerah senilai Rp 7.061.343.713.(*)