MAKASSAR, KILASSULAWESI– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Wakil Kajati Sulsel, Zet Tadung Allo beserta para Asisten, Kabag TU dan para Kajari di wilayah Hukum Kejati Sulsel serta para Koordinator. Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis, 6 Juli 2023,
menerima kunjungan kerja (Kunker) Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan V Tahun 2022 – 2023.
Tim Komisi III DPR RI dipimpin Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Supriansa didampingi sejumlah legislator Senayan lainnya. Diantaranya, Johan Budi Sapto Pribowo dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Bambang Heri Purnama dari Fraksi Golkar, H. Agung Budi Santoso, dari Fraksi Demokrat, dan H R Achmad Dimyati Natakusumah dari Fraksi PKS.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi menuturkan hal itu kepada Kilassulawesi.com. Kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu dalam rangka evaluasi terhadap pencegahan dan penanganan perkara tindak pidana untuk optimalisasi penerimaan negara.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data dan informasi terkait dengan fungsi pengawasan DPR RI.
Utamanya terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kinerja Kejaksaan khususnya terkait evaluasi penanganan perkara pidana dan kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan.
Sekaligus mengevaluasi dan menggali lebih jauh informasi dan data agar dapat menjadi bahan Komisi III DPR RI dalam melakukan analisa secara objektif sesuai ketentuan hukum perundang-undangan. Sehingga dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan langkah strategis serta pengambilan keputusan.
Dalam pertemuan itu, Anggota DPR RI Supriansa menyampaikan bahwa ada beberapa kasus yang menarik dan menjadi perhatian masyarakat yang saat ini perlu tanggapan Kejaksaan Tinggi Sulsel. Mantan Wakil Bupati Soppeng itu merincikan, diantaranya kasus PDAM Kota Makassar dan kasus tambang pasir laut di KabupatenTakalar. “Sejauh mana Penyidik Kejati Sulsel bekerja menyelesaikan kasus tersebut,”ujar Supriansa.
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak terkait beberapa pertanyaan yang diajukan Komisi III DPR RI menjelaskan bahwa penyidik Kejati telah melakukan penangan perkara secara profesional dengan mempertimbangkan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang atau korporasi sebagai tersangka.
Ini bukan cawe-cawe, sebab penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu kepastian (rechtssicherkeit) dan amanah rakyat yang diberikan kepada penegak hukum termasuk kejaksaan sehingga kita wajib menjaga publik trust tersebut. Hal ini dibuktikan dengan langkah tegas penyelesaian penanganan perkara tindak pidana Korupsi yang menarik perhatian masyarakat yaitu kasus PDAM Kota Makassar dan Tindak Pidana Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar sudah kita limpahkan penangannya untuk diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berupaya untuk menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui Restorative Justice / penghentian penuntutan diluar Pengadilan dengan pendekatan yang lebih Humanis sehingga dapat mengembalikan pada keadaan semula tentunya tetap berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Mendengar penjelasan tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Johan Budi Sapto mengapresiasi positif langkah tegas Kajati Sulsel dalam memberantas kasus korupsi tanpa kompromi. Johan berharap agar seluruh jajaran Kejaksaan di Sulawesi Selatan mendukung Kajati dalam sikap tegas penanganan perkara korupsi tersebut, sebab perbuatan para koruptor tersebut telah menyakiti hati rakyat.(*)