Komisi III DPR: Miras Oplosan Jadi Pemicu Pembunuhan dan Kekerasan Seksual

Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman.

JAKARTA – Komisi III DPR RI menyoroti maraknya kasus pembunuhan, kekerasan seksual dan berbagai tindak pidana lain yang diduga kerap berawal dari konsumsi minuman keras (miras), terutama miras oplosan.

Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menegaskan, bahwa persoalan miras sebagai pemicu kejahatan bukan hanya terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), tetapi juga ditemukan di berbagai daerah lain di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, di sejumlah wilayah,minuman keras tradisional bahkan kerap dianggap bagian dari budaya lokal, sehingga keberadaannya seolah mendapat pembenaran di tengah masyarakat.

“Tadi banyak masalah pembunuhan, kekerasan seksual dan lain-lain yang disampaikan oleh pihak Kepolisian maupun Kejaksaan. Ini sama seperti daerah kami, muaranya yaitu miras-miras oplosan atau yang sudah menjadi adat di daerah masing-masing,”ujar Andi Amar.

Legislator asal Sulawesi Selatan itu mencontohkan keberadaan minuman tradisional seperti ballo yang menurutnya juga kerap menjadi akar persoalan sosial dan kriminalitas di daerah.

Ia menyayangkan, sikap permisif masyarakat terhadap konsumsi miras yang berlindung di balik alasan tradisi. Menurut Andi Amar kondisi tersebut, membuat para pelaku kejahatan kehilangan kontrol dan batas moral, hingga berujung pada tindak kekerasan serius.

“Akibatnya, para pelaku kejahatan sering kali kehilangan batasan moral, yang kemudian merambat pada tindakan perkelahian, kekerasan seksual hingga pembunuhan,”tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, Andi mendorong aparat penegak hukum bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menggencarkan sosialisasi bahaya miras khususnya, kepada generasi muda. Ia menilai edukasi sejak dini menjadi kunci memutus rantai kebiasaan buruk tersebut.

“Kalau generasi yang sudah di atas mungkin susah kita mengingatkannya, tapi kalau generasi muda kita berikan percontohan, masih bisa. Jadi kita sama-sama sosialisasikan hal ini supaya tidak menjadi al-adah al-muhakkamah (adat yang dibenarkan). Ini adat yang buruk, jadi kita coba hilangkan perlahan,”tuturnya.

Pernyataan ini menjadi peringatan keras bahwa persoalan miras bukan sekadar isu kesehatan, tetapi telah berkembang menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)

Pos terkait