Kisruh Lahan SMPN 9, Ahli Waris Ungkap Pemkot Parepare Miliki Sertifikat tanpa Warkah

Dua ahli waris lahan SMPN 9 Kota Parepare, Iksan Ishak dan Muh Sabir Umar

PAREPARE, KILASSULAWESI– Sengketa kepemilikan lahan SMPN 9 Kota Parepare antara pemerintah kota dengan ahli waris memasuki babak baru. Dua ahli waris, Iksan Ishak dan Muh Sabir Umar menemukan fakta baru, dimana sertifikat hak pakai yang diklaim Pemerintah Kota Parepare rupanya tak memiliki warkah atau arsip di kantor BPN kota parepare

Penerbitan sertifikat tanpa warkah dinilai keduanya adalah cacat administrasi, penerbitan nya tidak sesuai prisedur dan bisa dibatalkan melalui tahapan analisa, pemeriksaan, pembuktian, serta usulan pembatalan di Pengadilan. “Ini akan jadi peringatan keras dari kami sebagai pemilik lahan. Jadi selain melarang ada pembangunan, sekolah itu akan kami segel,”tegas Iksan Ishak, Rabu, 5 Juli 2023, usai bertemu Ketua DPRD Parepare.

Bacaan Lainnya

Memang tidak ada niat baik dari pemerintah, harusnya mereka mengayomi bukan menyusahkan warganya. Selain itu, penerbitan sertifikat tanpa warkah oleh BPN Kota Parepare juga patut menjadi perhatian semua pihak. “Jangan sampai yang buat sertifikat itu di sinyalir ada mafia tanah yang bermain, dan terlibat kerjasama dengan pemerintah kota,”tegasnya.

Hal ini meresahkan, maka tidak ada jalan lain selain akan kita ajukan ke pengadilan. Pemkot Parepare seperti sedang menyabotase, buktinya mereka terlebih dahulu menerbitkan sertifikat hak pakai tanpa sepengetahuan pemilik lahan. “Ini fakta cacat prosedur dan cacat administrasi” jelasnya.

Warkah, tambah Muh Sabir Umar,
biasanya merujuk kepada warkah pendaftaran tanah yang dimiliki dan digunakan pada lingkungan BPN. Warkah yaitu kumpulan berkas-berkas yang digunakan sebagai dasar dalam penerbitan sertifikat tanah untuk sebidang tanah yang kemudian menjadi arsip BPN atas sertifikat yang tekah diterbitkan.

Acuannya, Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang dimaksud dengan warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut. “Jadi secara umum warkah yang dimaksudkan dalam peraturan ini adalah bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana maupun perdata. Sedangkan Pemkot Parepare tak miliki warkah,”timpalnya.

Fungsi warkah yang dikelola oleh BPN merupakan jenis dokumen penting yang memiliki umur retensi tidak terbatas, dalam istilah kearsipan Warkah disebut sebagai ‘Arsip Hidup’. Sepanjang bidang tanah yang disertifikatkan itu tidak hilang, maka warkah itu masih tetap berlaku.

Hal ini dikarenakan, fungsi warkah yang merupakan nyawa dari seluruh pertanahan di Indonesia. Warkah digunakan sebagai bukti penerbitan sertifikat oleh BPN sehingga jika muncul permasalahan yang terkait dengan bidang-bidang tanah yang telah bersertipikat. Belum ada keterangan resmi dari BPN Kota Parepare terkait kondisi tersebut.(*)

 

 

 

Pos terkait