PAREPARE, KILASSULAWESI–Pemkot Parepare bersama Komisi 1 DPRD mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, 14 Januari 2024, untuk membahas revisi Perwali Nomor 42 Tahun 2019 terkait pemilihan RT dan RW.
Rapat tersebut melibatkan Asisten Bidang Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, dan 4 camat. RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, Kamaluddin Kadir, dan dihadiri oleh anggota DPRD Asy’ari Abdullah, Achmad Ariadi, dan Kadarusman Mangurusi.
“Kami membahas revisi Perwali tentang pemilihan RT dan RW. Kami merencanakan pemilihan RT dan RW secara serentak setelah pelantikan Wali Kota yang baru,” ujar Kamaluddin.
Ketua Fraksi Partai Gerindra itu juga menyebutkan bahwa sejumlah usulan dari rapat tersebut akan disisipkan dalam aturan yang baru. Hal ini mengingat masa kerja beberapa RT dan RW akan berakhir pada Februari dan Maret 2025.
“Pemilihan RT dan RW akan serentak setelah pelantikan kepala daerah dengan mempertimbangkan logistik yang akan digunakan yakni milik KPU,” lanjutnya.
Selain itu, anggota dewan juga mengusulkan revisi pada Pasal 27(a) Ayat 1 mengenai besaran insentif bagi RT dan RW, serta evaluasi kinerja RT dan RW. “Kami ingin agar penggunaan anggaran yang diserahkan kepada RT dan RW dilaporkan dalam bentuk laporan kinerja agar ada rasa tanggung jawab penuh dari mereka,” tambahnya.(*)