Kasat dan Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Suwono SH MH dan Dr. Nining SH MH secara bergantian membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) terhadap kedua terdakwa, Selasa 29 Agustus 2023, diruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Dua Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas).

Anggaran tersebut bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar TA 2017-2020 dan pada kegiatan pengawasan dan Kamtibum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se Kota Makassar. Dimana seakan-akan personel tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balaikota Makassar, kemudian konsep atau draft Surat Perintah tersebut langsung ditandatangani oleh terdakwa.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud SIP MSi dan Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar, Abdul Rahim ST. Hal itu diungkapkan Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Suwono SH MH dan Dr. Nining SH MH secara bergantian membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) terhadap kedua terdakwa, Selasa 29 Agustus 2023, diruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Suwono menjelaskan, dari tandatangan terdakwa Iman Hud Surat Perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar. Dan setelah honorarium dibayarkan, terdakwa Abdul Rahim kemudian menghubungi Anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam Surat Perintah tersebut, untuk menyerahkan atau menyetorkan uang honorarium tersebut.

Uang itu diserahkan kepada terdakwa Abdul Rahim dan juga kepada saksi Alm Muhammad Iqbal Asnan SH. Dalam surat dakwaan penuntut umum ditegaskan, akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4,8 miliar lebih. Atas hal itu,

Penuntut Umum Kejati Sulsel membacakan surat tuntutan kepada terdakwa Iman Hud telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iman Hud dengan pidana penjara selama 5 Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Iman Hud sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, menghukum terdakwa Iman Hud dan saksi Abdul Rahim untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4,8 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Memerintahkan agar terdakwa Iman Hud segera ditahan di Rutan. Barang bukti berupa uang sebesar Rp 3,7 miliar dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa.

Sedangkan, terdakwa Abdul Rahim yang juga telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 Tahun dikurangkan selama dalam masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Abdul Rahim sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan. Setelah Penuntut Umum membacakan dan dan menyerahkan Surat Tuntutan Pidana kepada Majelis Hakim. Persidangan dan siding dalam perkara ini akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal  12 September 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta Penasihat Hukumnya untuk mengajukan Pembelaan (Pleidoi).(*)

Pos terkait