PAREPARE, KILASSULAWESI– Wacana Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang berpolemik. Pasalnya, pemerintah kecamatan telah mengajukan calon yang diklaim sebagai cadangan untuk PAW tersebut.
Sedangkan disisi lain, masyarakat Dusun Ujung Lero mendesak dilaksanakannya proses pergantian secepatnya. Bahkan, telah mengusulkan figur pengganti yang dibuktikan dengan tandatangan 44 tokoh masyarakat dan warga.
Kepala Desa Lero, H Amin tak membantah adanya persoalan PAW BPD diwilayahnya. ” Sebenarnya saya tidak terlalu memahami, karena pemilihan BPD waktu itu saya belum menjabat sebagai Kepala Desa. Lima bulan jelang saya terpilih, itu sudah ada,”jelasnya, Selasa, 5 September 2023.
H Amin menuturkan, dari hasil koordinasi yang dilakukannya ke pemerintah kecamatan disebutkan jika ada cadangan untuk PAW tersebut. ” Iya, pak camat meminta kami mengikuti aturan. Dimana katanya ada nama untuk cadangan PAW tersebut. Terkecuali cadangan itu menolak, baru bisa mengikuti calon yang diharapkan masyarakat,”bebernya.

Tokoh masyarakat Dusun Ujung Lero, Desa Lero telah mengusulkan nama untuk PAW anggota BPD asal Alm Nurdin Amin. ” Ada nama yang masyarakat ajukan atas nama Abd Hamid untuk mengantikan Alm Nurdin Amin dari Dusun Ujung Lero, sedangkan nama yang masuk cadangan saya tidak tahu,” ungkapnya.
H Amin pun berharap kiranya persoalan PAW BPD Lero dapat dibahas secara kekeluargaan dan sesuai mekanisme aturan. “Mari kita musyawarahkan, jangan ada polemik yang terjadi,”harapnya.
Mencuatnya polemik yang terjadi pada proses usulan PAW anggota BPD di Desa Lero. Diduga berawal dari usulan pemerintah kecamatan tanpa didasari administrasi yang jelas dalam menunjuk pihak mana paling berhak dan memiliki kewenangan untuk masuk mengantikan posisi Alm Nurdin Amin.
Hal itu diungkapkan Ketua BPD Desa Lero, Abd Hamid secara terpisah. “Jadi ada sembilan anggota BPD di Desa Lero dari hasil musyawarah desa. Dari tiap dusun itu ada cadangan, namun pada PAW BPD ini berasal dari Dusun Ujung Lero,” bebernya.
Abd Hamid memastikan jika cadangan yang dimaksud pemerintah kecamatan itu hanya sebatas penunjukan, karena tidak dilengkapi dengan kepastian dan kelengkapan berkas administrasi. “Kita pun berharap agar persoalan ini segera tuntas, dan pelaksanaan PAW BPD Lero dapat mengikuti harapan masyarakat serta para tokoh masyarakat agar dilaksanakan segera,”tutupnya.
Hingga berita ini disiarkan, Camat Suppa belum bisa dimintai keterangannya akan polemik tersebut. (*)






