PANGKEP, KILASSULAWESI.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan irigasi, alokasi anggaran APBN tahun 2022-2023.
Pasalnya, proyek pembangunan irigasi tersebut, diduga disalahgunakan adanya pemotongan dana pada anggaran proyek pembangunan irigasi tersebut.
Itu diungkapkan Kepala Kejari Pangkep, Toto Roedianto, dalam press release, Kamis (05/10/2023). Diungkapkan saat ini pihaknya tengah bekerja dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut.
“Masih dalam pengembangan, penyelidikan. Ada indikasi penyalahgunaan anggaran tersebut, lantaran tidak sesuai dengan spesifikasi atau kualitas. Yang dikerjakan secara swakelola oleh kelompok P3A. proyek pembangunannya tersebar di kabupaten Pangkep,”ungkapnya.
Lebih jauh diungkapkan, proyek pembangunan saluran irigasi ini terdapat kurang lebih 100 titik yang tersebar di Kabupaten Pangkep. Dengan masing-masing nilai kontrak sebesar Rp. 195juta APBN dengan sistem swakelola pada P3-TGAI.
“Informasi yang kami peroleh adanya oknum yang mengatasnamakan pengurus pekerjaan P3-TGAI di Kabupaten Pangkep tahun 2022-2023, yang melakukan pemotongan anggaran tersebut. Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil beberapa saksi,”Terangnya. (*)






