Wabup Arismunandar Bertemu Bawaslu Bahas Aturan Pasang Baliho Caleg

Wakil Bupati Majene Arismunandar Kalma saat audiens dengan Bawaslu Majene.

MAJENE, KILASSULAWESI— Memasuki tahun politik, spanduk hingga reklame Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari berbagai partai politik tentu menjadi pemandangan yang mudah ditemui di berbagai sudut jalan. Baik dalam kota maupun di pelosok.

Spanduk atau reklame bacaleg di Kota Majene tergolong banyak seperti pada tahun politik sebelumnya, dan tak sedikit dari baliho atau reklame yang ditempatkan di lokasi yang tidak seharusnya.

Bacaan Lainnya

Hal ini, menjadi pembahasan Wakil Bupati Majene Arismunandar Kalma dalam audiens bersama dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene Sofyan Ali bersama jajarannya di ruang tamu Wakil Bupati Majene, kemarin.

“Dalam pertemuan ini, membahas peraturan pemasangan reklame atau bahan sosialisasi peserta Pemilu 2024 dan Bacaleg,” terang Arismunandar.

Diungkapkan, pemasangan bahan sosialisasi wajib untuk memenuhi aturan. Sehingga tidak bisa ditempatkan di sembarangan lokasi.

“Artinya, memperhatikan estetika, dan keindahan kota, dan pemasangannya pada lokasi dan titik-titik tertentu,” ujarnya. (Ahp)

Pos terkait