Kajati Sulsel dan Para Kajari ikuti Sosialisasi Penanganan Aset Kripto Secara Daring

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Bertempat di Baruga Adhyaksa Lantai 8 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis, 2 November 2023, berlangsung kegiatan sosialisasi pedoman Jaksa Agung No 7 Tahun 2023 tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana.

Acara sosialisasi secara daring tersebut diikuti oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Dr Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana. Sedangkan peserta kegiatan secara luring diantaranya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Ibu Bernadeta Maria Elastiyani, SH MH dan juga selaku narasumber.

Bacaan Lainnya

Hadir pula sejumlah pihak yang mewakili Kapolda Sulsel, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Kepala BNN Sulawesi Selatan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Dr Hamzah Halim SH MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Zet Tadung Allo SH MH.

Para Kajari Se-Sulawesi Selatan, dan sejumlah peserta lainnya yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Ketua Pengadilan Negeri Maros, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Gowa, Kapolres Maros, Aspidum, Aspidsus, Aspidmil, Asbin, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, dan Kasi B3r diseluruh Indonesia.

Hal itu diungkapkan, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH terkait agenda yang dilaksanakannya, pagi tadi. Dr Bambang Sugeng Rukmono membuka secara resmi acara sosialisasi pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023 Tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam welcome speech menyampaikan bahwa saat ini semakin berkembang dan massif penggunaan dan transaksi aset kripto baik di indonesia maupun di seluruh dunia. Dan seiring perkembangan tersebut berpotensi semakin maraknya modus operandi tindak pidana yang menggunakan aset kripto, karena itu aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindah tangankan, sehingga penangannnya harus dilakukan secara cepat dan tepat baik pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, maupun pelaksanaan putusan pengadilan.

Namun dalam praktik penanganan tindak pidana yang menggunakan aset kripto tersebut, belum ada instrumen hukum yang khusus mengatur tata cara penanganan aset kripto dalam perkara pidana sehingga menimbulkan praktik penanganannya yang berbeda-beda (disparitas). Dr Fadil Zumhana, menyampaikan keynote speaker bahwa pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023 Tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana merupakan novelty (kebaharuan).

Dimana pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi jaksa dan pejabat yang menyelenggarakan tata kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan pengadilan; sehingga terwujud persamaan persepsi dalam penanganan aset kripto dalam perkara pidana.

Bernadeta Maria Elastiyani SH MH selaku pembuat projek perubahan Kejaksaan dan narasumber kegiatan sosialisasi ini menyampaikan dalam pemaparannya bahwa aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat.

Penanganan aset kripto harus memenuhi exclusionary of rule principle yang mewajibkan perolehan bukti dengan cara-cara yang berdasarkan hukum sehingga aset kripto menjadi barang bukti yang sah (lawfully legal evidence) untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara pidana. Jaksa selaku pengendali perkara aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan.

Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Penanganan aset kripto harus memenuhi exclusionary of rule principle yang mewajibkan perolehan bukti dengan cara-cara yang berdasarkan hukum sehingga aset kripto menjadi barang bukti yang sah (lawfully legal evidence) untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara pidana.

Ditambahkannya, bahwa maksud pelaksanaan sosialisasi pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023 Tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana yaitu sebagai acuan bagi jaksa dan pejabat yang menyelenggarkan tata Kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan Pengadilan.

Sedangkan tujuan sosialisasi sebagai pedoman yang ditujukan untuk mengatur dan menyamakan persepsi terhadap penanganan aset kripto dalam perkara pidana.(*)

Pos terkait