APK Labrak Aturan, Ketua Bawaslu Parepare Bantah Lakukan Pembiaran

APK caleg yang diduga melanggar di Jalan Jendral Sudirman karena berada para area lembaga pendidikan dan diatas trotoar pengguna jalan.

PAREPARE, KILASSULAWESI– Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan jadwal kampanye selama 75 hari. Setelah dibuka pada 28 November 2023. Dimana masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024.

Dalam masa kampanye tersebut, sejumlah calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) memanfaatkan waktu tersebut untuk memasang alat peraga kampanye (APK). Wajah-wajah baru caleg bermunculan lewat baliho yang dipasang di sejumlah titik lokasi.

Bacaan Lainnya

Namun, banyak APK yang masih melanggar aturan pemasangan. Seperti di Kota Parepare, Bawaslu maupun Satpol PP terkesan cuek dengan terpasangnya APK pada zona larangan di sejumlah ruas jalan. Misalnya di Jalan Jendral Sudirman, dimana adanya APK yang terpasang di area satuan pendidikan.

Pemasangan APK tersebut nyata-nyata menabrak aturan PKPU 23 Tahun 2018 tentang kampanye dimana secara tegas menyebutkan bahwa lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK yaitu tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakitĀ atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.

Namun aturan tersebut dilanggar oleh peserta pemilu yakni Caleg DPR RI dan Caleg DPRD Kota Parepare yakni atas nama Taufan Pawe nomor 4 dari Partai Golkar dan Andi Suastini Aras nomor 3 dari Partai Gerindra yang APKnya terpasang di pagar salah satu sekolah dasar di Jalan Jendral Sudirman.

APK berupa baliho tersebut terpasang sedemikian rupa, dan juga menganggu trotoar pengguna jalan di area perempatan. Belum lagi, mudahnya ditemukan APK yang dipaku di pohon.

Terkait kondisi itu, Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muhammad Zainal Asnun yang dihubungi Kilassulawesi.com dengan nada agak tinggi membantah jika melakukan pembiaran.

” Kita berjenjang dan terstruktur hingga ditingkat provinsi, dan menanti arahannya. Sekarang kita diminta mendata semua yang melanggar pada titik tertentu, mulai panwas kelurahan, kecamatan. Dan nantinya akan disampaikan lebih dahulu ke pemiliknya, untuk menertibkan sendiri dan jika diindahkan baru kita rekomendasikan,” ujarnya.

“Ada prosesnya untuk ditertibkan, dan kita baru diminta melakukan pendataan sesuai instruksi Bawaslu Provinsi. Dan akan dilengkapi dengan foto-foto lengkap,”tambahnya. Makanya, pihak panwas ditingkat kecamatan diminta menyampaikan ke caleg dengan memperlihatkan foto atau gambar yang dinilai APK tersebut bermasalah.

” Kalau tetap dibiarkan maka akan kita rekomendasikan dengan berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP,”jelasnya. Ditambahkannya, jika Bawaslu turun saat ini APK tersebut akan tumbuh dan bermunculan kembali. Maka, kita kasi kesempatan dengan menyurati terlebih dahulu. “Nanti sekali turun ditertibkan, sekaligus tertib sekalian. Makanya kita berharap peserta pemilu sadar diri dan kami tak menjamin itu. Intinya akan kita bersihkan dalam waktu dekat ini,” katanya

Sebelumnya, Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad menyebut, meski dalam masa kampanye, pemasangan APK tetap harus mengacu pada peraturan agar tidak melanggar aturan. Dan kayaknya itu telah disepakati,
pemasangan APK selama masa kampanye tetap mengacu PKPU dan peraturan yang ada.

Kondisi inilah, Bawaslu bertindak tegas jika ada yang melanggar aturan, harus ada tindakan tegas baik berupa penurunan APK maupun sanksi administrasi. Tujuannya agar menjadi pembelajaran bagi peserta pemilu maupun partai politik.(*)

Pos terkait