POLMAN, KILASSULAWESI– Miris ulang seorang kakek di Kabupaten Polewali Mandar. Dimana akibat perbuatannya, bakal di jerat pasal perlindungan anak dibawah umur karena telah mengahamil cucunya sendiri yang masih dibawah umur.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1,2,3 Undang – Undang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun penjara dan ditambah 5 tahun penjara (hubungan keluarga-red).
Kapolres Polman AKBP, Agung Budi Leksono S.H, S.I.K, M.Pd didampingi Kasat Reskrim Polres Polman AKP M.Reza Pranata, S.I.K, M.H dan Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapsir menyampaikan itu saat melakukan
press release penetapan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Mapolres Polman, Selasa 5 Desember 2023.
Dalam arahannya, Kapolres Polman menjelaskan kronologi kejadian dimana korban dan saudaranya tinggal bersama dengan nenek dan kakeknya yang beralamat di Desa Rappang, Kecamatan Tapango. Pasalnya, kedua orang tua korban merantau ke Malaysia, namun pada saat kedua orang tua korban sudah kembali ke Indonesia korban memilih tetap tinggal bersama dengan neneknya karena merasa sudah nyaman.
“Kejadian tersebut terungkap awalnya diketahui orang tua korban pada hari minggu 26 November 2023 saat ayah kandung korban menitipkan motor di rumah mertuanya (tersangka), ayah kandung korban melihat korban sedang berbaring di depan TV sambil mengeluhkan sakit pada bagian perutnya, lalu pada saat ayah korban meraba perut korban ia merasakan ada yang bergerak dan mengetahui anaknya akan segera melahirkan, saat itu pula ayah korban menanyakan siapa yang telah menghamilinya. Korban pun menjawab bahwa yang telah menghamilinya adalah Rammang (55) yang tak lain merupakan kakek tiri korban. Dan malamnya korban melahirkan seorang bayi perempuan,”terang Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono.
Kata dia, tersangka tersebut telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021, pada saat korban sendirian di rumah. Tersangka meraba korban, bahkan sempat keluar melarikan diri dan bersembunyi disamping rumah. Akan tetapi tersangka menemukan dan menarik tangan korban serta membaringkannya didalam rumah lalu menyetubuhi korban.
“Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengancam dan mengatakan kamu sudah tidak perawan lagi dan tidak akan ada yang suka kamu, jangan kasih tahu nenek,” ujar Kapolres menirukan ucapan pelaku bejat tersebut.
Tersangka ini telah menyetubuhi korban yang merupakan cucu tirinya sebanyak 20 kali hingga hamil, bahkan terakhir kali tersangka menyetubuhi korban pada bulan Oktober 2023 saat kondisi korban hamil 8 bulan. Setelah korban hamil, tersangka sempat mengajak korban untuk pergi meninggalkan rumah. Akan tetapi korban menolak karena ia masih sekolah. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Polman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.( *)






