Gelar Media Gathering, Ketua Bawaslu Parepare Berharap Kontrol Wartawan

PAREPARE, KILASSULAWESI– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare untuk kali kedua menggelar Media Gathering, Jumat, 8 Desember 2023, di S3 Box Coffee Jalan Mattirotasi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat. Media Gathering tersebut diikuti puluhan awak media baik cetak, elektronik dan siber.

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh Zainal Asnun dalam pemaparannya menjelaskan terkait koordinasi Pengawasan Logistik Pemilu 2024. ” Saat ini, logistik sudah lengkap dan itu membutuhkan perhatian semua pihak. Terlebih, Bawaslu terbatas personel dan kita berharap peran media melalui teman wartawan ikut melakukan kontrol,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Pada pertemuan itu, sejumlah pertanyaan disampaikan awak media terkait kesiapan, tindakan tegas atas pengawasan pada pelaksanaan Pemilu 2024. Mulai terkait pemenuhan hak pemilih, netralitas ASN serta penempatan alat peraga kampanye (APK) pada tempat yang dinilai melabrak aturan PKPU.

Zainal Asnun dalam menjawab berbagai masukan awak media menuturkan, dugaan pelanggaran yang terjadi tentunya tak mampu dilakukan pawaslu sendiri. Namun, gerakan panwaslu ditingkat kelurahan, kecamatan dengan mendata untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran dilapangan.

Terkait APK, tindakan dilakukan secara persuasif kepada peserta pemilu. ” Mulai minggu depan, kita akan memberikan tiga hari kesempatan kepada peserta pemilu untuk mencopot sendiri APK yang tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.

Ada ratusan pelanggaran pemasangan APK, lanjut Zainal, Bawaslu bertindak dengan mengikuti aturan pihak KPU. Seperti di perempatan Jln Jenderal Sudirman dimana daerah tersebut walau berada di kawasan pendidikan, markas Brimob dan perkantoran serta kantor Bawaslu sendiri. Bahkan hingga menuai sorotan pihak Brimob Polri, daerah tersebut dinyatakan daerah kawasan bebas APK. ” Bawaslu sudah menyurat, SK KPU APK sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Saat ini, 89 persen pemasangan APK di Kota Parepare masih melanggar. Maka, untuk penertiban alat peraga sebenarnya sangat sederhana, namun berefek pada penggunaan anggaran. ” Kalau kami tertibkan tentu membuat kerugian bagi pemilik APK. Maka harusnya mereka turunkan dengan kesadarannya. Sedangkan kami, jika melakukan penertiban pun pastinya mengeluarkan anggaran dengan menggandeng Satpol PP,” katanya.

Untuk logistik dari pengawasan sudah lengkap akan tetapi dari catatan tersisa surat suara belum ada. Tahap kedua baru dicetak. Sedangkan, soal Netralitas ASN pada tahun 2019 ada 40 temuan pada pelaksanaan Pilkada dimana ada 64 dilakukan oleh perseorangan. “Jumlah ASN di Kota Parepare sebanyak 3.457 orang. Dan untuk mengantisipasi sejak dini, mereka telah disurati tiap orang dengan 7 lembar aturan yang ada. Maka kalau ada ASN Pemkot Parepare yang tak tahu dan mengaku tak paham itu tidak benar. Bahkan, kita tambah dengan melakukan surat edaran,”tegasnya.

Ditambahkannya, soal politik uang sudah berkurang, namun terkait metode itu sulit terdeteksi karena melalui aplikasi.(*)

Pos terkait