Lengkapi Berkas Penyidik , Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pengeroyokan

POLMAN, KILASSULAWESI –, Guna melengkapi berkas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban nya meninggal dunia,Sat Reskrim Polres Polman menggelar rekontruksi di Mapolres Polman, Kamis 7 Desember 2023.

Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada Rabu 29 November 2023 yang lalu di gerbang Stadion S Mengga. yang dimana pelaku merasa cemburu dan sakit hati kemudian mengajak korban berduel tapi nyatanya si pelaku mengajak kawannya hingga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Polman AKP,Reza Pranata S.IK, menyampaikan Rekontruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik, rekontruksi Ini memperagakan 24 adegan.

“Rekontruksi yang kami lakukan ini sebagai bagian dari penyidikan Polres Polman khususnya anggota dari sat reskrim Polres Polman juga untuk mengetahui kebenaran dari tersangka dengan saksi korban serta petunjuk dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian” Ungkap AKP. Reza.

Sebelum nya di beritakan Kapolres Polman AKBP AGUNG BUDI LEKSONO.,SH.,S.I.K.,M.Pd didampingi Kasat Reskrim Polres Polman AKP M. REZA PRANATA, S.I.K M.H menggelar Press Release kasus penganiayaan anak yang menyebabkan korban (W) dibawah umur meninggal dunia.(selasa 05 Desember 2023)

Dihadapan awak media Kapolres Polman menjelaskan Awal mula kejadian tersebut psaat korban bersama dengan 6 orang rekannya mendatangi pelaku ditempat penjualan nya dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan sebelumnya, namun setibanya di tempat pelaku tidak ada pembicaraan sehingga korban anak bersama 6 rekannya kembali ke wonomulyo, namun ditengah perjalanan korban anak menerima telpon dari pelaku dan mengajaknya untuk berduel sehingga korban kembali menuju ke Stadion S Mengga untuk bertemu pelaku.

Akan tetapi pelaku tersebut telah menghubungi rekan – rekannya yang lain dan sudah siap menunggu didepan pintu stadion, lalu pada saat korban bersama rekannya tiba didepan pintu stadion tiba – tiba dihajar oleh kelompok pelaku, dan korban bersama rekannya berpencar melarikan diri, akan tetapi korban anak diserang menggunakan double stick lalu mendorong korban hingga terjatuh dan pelaku bersama rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut.

warga yang melihat kejadian tersebut segera melerai dan membawa korban anak ke RSUD Hajja Andi Depu, Namun setelah dirawat 5 hari korban dinyatakan meninggal dunia pada hari senin 04 Desember 2023.

“Dalam penanganan nya Polres telah mengamankan 5 tersangka diantaranya 3 (dewasa) dan 2 (anak dibawah umur), Salah satu Pelaku merupakan guru karate di kabupaten Polman polman”. ungkap kapolres

atas kejadian ini para Pelaku akan dikenakan Pasal Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Pos terkait