PANGKEP, KILASSULAWESI.COM — Sebanyak 933 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 13 kecamatan, Kabupaten Pangkep. Resmi dilantik pada tanggal 21-22 januari 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep, Samsir Salam saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dari total 967 TPS semestinya, terdapat 34 TPS yang mengalami kekosongan pengawas.
“Berdasarkan data yang dihimpun dari jajaran Panwaslu Kecamatan, dari total 967 TPS, terdapat 34 TPS yang mengalami kekosongan pengawas, hal tersebut dikarenakan beberapa hal seperti tidak adanya pendaftar di TPS tersebut, dan terdapat beberapa calon PTPS yang mengundurkan diri sebelum pelantikan” ungkap Samsir. Selasa, 23 Januari 2024.
“Tiga puluh empat TPS yang mengalami kekosongan tersebut tersebar di lima wilayah Kecamatan, yakni Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara sebanyak 2 TPS, Liukang Kalmas 7 TPS, Liukang Tangaya 14 TPS, Mandalle 1 TPS dan Bungoro sebanyak 10 TPS,” lanjutnya.
Lebih jauh diterangkan, terkait kekosongan itu, bahwa pihaknya akan tetap melakukan perpanjangan pembentukan PTPS sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 28/HK.01/K1/01/2024.
“Dalam hal setelah pelaksanaan pelantikan bagi Pengawas TPS terpilih, ternyata masih terdapat TPS yang belum memiliki Pengawas TPS, maka pembentukan Pengawas TPS akan tetap dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan sampai 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara,” terangnya.
Sementara itu, Pengawas TPS yang baru saja dilantik sudah mulai bekerja melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu bersama jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa setempat.
“Bagi PTPS yang baru dilantik, kami juga menginstruksikan untuk mulai bekerja mendampingi Panwaslu Kelurahan/Desanya masing–masing dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu, politik uang serta netralitas ASN, TNI, POLRI, kepala dan perangkat Desa/Lurah,”pungkasnya. (awi)






