ENREKANG, KILASSULAWESI– Kejaksaan Negeri Enrekang akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kasus penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Enrekang.
Upah PTT Dinkes tersebut diperuntukan bagi paramedis dan non paramedis tahun anggaran 2020-2022. Ketiga tersangka diketahui merupakan pejabat dilingkup Pemkab Enrekang. Ketiga pejabat itu yakni ST alias PI dengan jabatan Asisten I Pemerintah Kabupaten Enrekang yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan. RH diketahui adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2020, dan AA selaku bendahara pengeluaran tahun 2020-2022.
Penahanan ketiga tersangka akan dilakukan selama 20 hari sejak 18 Januari 2024 hingga 6 Februari 2024 di Rutan Kelas IIB Enrekang. Penahanan dilakukan setelah penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti, dan keterangan ahli.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan 6 Februari 2024 di Rutan Kelas IIB Enrekang,” kata Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli, Jumat, 19 Januari 2024.
Dari dugaan perbuatan ketiga tersangka, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp391,7 juta lebih, berdasarkan data per 11 Desember 2023. Atas perbuatannya, ketiganya dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Secara subsidiari, mereka juga dituduh melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)