BALIKPAPAN, KILASSULAWESI– Beredar video sebuah truk ekspedisi yang diangkut KM Swarna Bahtera Semarang nyaris terbalik saat sandar di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan. Kejadian tersebut diduga kuat akibat truk kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL), hingga membuat kapal yang berangkat dari Pelabuhan Nusantara, Parepare itu juga miring saat sandar di Pelabuhan Semayang, Minggu 28 April 2024, siang kemarin.
Kejadian tersebut pun menuai tanggapan beragam, bahkan kejadian tersebut kembali membuktikan adanya aturan yang diabaikan. Dimana, pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan tegas truk kelebihan muatan dilarang masuk kapal.
Kepala Cabang PT Jembatan Nusantara Kota Parepare, Sofyan Nurdin menuturkan, kejadian yang terjadi siang hari tersebut akibat kelalaian supir angkutan. Dimana, mobil truk tersebut mengindahkan arahan kru kapal. ” Supir truk ini bergerak sendiri tanpa berkoordinasi dengan kru kapal. Dampaknya, membuat kapal miring hingga membuat mobil truk juga oleng dan nyaris tercebur di Pelabuhan Semayang,”ungkap pria yang akrab disapa Sony tersebut, Senin, 29 April 2024.
Saat disinggung soal ODOL, lanjut Sony, itu sudah kerap dia sampaikan ke pihak ekspedisi. Namun, jika dirinya sendiri yang menyampaikan sulit terealisasi. “Kami sangat senang jika mengikuti aturan, tapi tidak bisa terealisasi jika saya sendiri sebagai pemilik kapal,”bebernya. Saat ini, KM Swarna Bahtera sudah dalam kondisi stedy.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menegaskan kepada operator pelabuhan untuk melarang truk kelebihan muatan masuk kapal. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
Dalam PM103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Ia pun meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL.
Untuk itu, Hendro mengharapkan agar pengaplikasian PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.(*)