Ekosistem Pers Terancam: Media Lokal Bermunculan Tanpa Fondasi Jurnalisme yang Sehat

JAKARTA— Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menyuarakan kekhawatiran atas kondisi ekosistem pers nasional yang kian tidak kondusif, baik dari sisi ekonomi maupun kualitas konten. Dalam peluncuran hasil survei industri media yang digelar bersama Universitas Multimedia Nasional (UMN), Ninik menyoroti lemahnya kesiapan media menghadapi era digital serta disrupsi teknologi yang menggerus pendapatan.

Namun di tengah krisis ini, muncul fenomena baru yang tak kalah mengkhawatirkan. Yakni menjamurnya perusahaan media lokal yang dibentuk bukan atas dasar komitmen terhadap jurnalisme berkualitas, melainkan karena kedekatan dengan pengambil kebijakan. Media-media ini kerap mendapat akses kerja sama dan dukungan tanpa melalui proses verifikasi atau menunjukkan rekam jejak jurnalistik yang kredibel.

Bacaan Lainnya

“Kita saat ini berada di era yang sangat mudah membuat media. Namun mumet untuk menghidupinya,” ujar A. Sapto Anggoro, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers.

Ketimpangan dan Ketidakmerataan Media

Hasil survei menunjukkan konsentrasi media masih terpusat di wilayah Barat Indonesia, seperti Sumatra dan Jawa. Provinsi Lampung tercatat memiliki media siber terbanyak, yakni 417 unit, disusul Sumatra Utara, Jawa Barat, Riau, dan Kalimantan Timur. Namun dari total 3.886 media siber konstituen, baru 36% yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

Ketimpangan ini membuka celah bagi media baru yang muncul di daerah dengan minim pengawasan. Beberapa di antaranya didirikan oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat lokal, bukan karena dorongan idealisme jurnalistik.

Akibatnya, media menjadi alat legitimasi kebijakan, bukan kontrol sosial. “Sebagian besar bisnis media dalam kondisi survival. Banyak yang bertahan dengan bisnis di luar komunikasi, bahkan di luar media,” ungkap peneliti UMN, Dr. Ignatius Haryanto.

Dampak Disrupsi dan Minimnya Verifikasi

Disrupsi digital telah memaksa media untuk bergantung pada platform seperti Google, Facebook, dan TikTok. Media yang tak mampu beradaptasi terpaksa melakukan PHK dan menekan biaya operasional. Mayoritas media hanya memiliki 1–10 karyawan dengan biaya operasional Rp10–50 juta per bulan.

Dalam kondisi ini, munculnya media baru yang tidak berbasis karya jurnalistik justru memperburuk ekosistem. Mereka seringkali tidak memproduksi konten yang memenuhi standar Kode Etik Jurnalistik, namun tetap mendapat ruang dan dukungan karena relasi politik atau ekonomi.

Seruan Moratorium dan Publisher Rights

Melihat tren ini, Dewan Pers didorong untuk mempertimbangkan moratorium pendirian perusahaan pers baru. Tujuannya agar fokus pengembangan diarahkan pada media yang benar-benar berkomitmen terhadap jurnalisme berkualitas.

Survei juga merekomendasikan penguatan Publisher Rights melalui kolaborasi multistakeholder, termasuk pengolahan data dan hosting, demi mendukung media yang kredibel dan berkelanjutan.

“Dewan Pers patut mempertimbangkan moratorium perusahaan pers melihat adanya aktivitas-aktivitas yang tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegas Haryanto.

Wartawan Senior: Media Instan Rusak Fungsi Pers

Salah satu wartawan senior, H. Mappiar, turut angkat bicara mengenai fenomena ini. Ia menuturkan bahwa mudahnya mendirikan media hanya bermodal kedekatan dengan tim sukses atau pemangku kebijakan telah merusak sistem dan fungsi utama media sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi publik yang objektif.

“Media bukan sekadar papan nama dan domain website. Ketika kedekatan politik menjadi modal utama, maka independensi dan integritas jurnalisme terancam. Fungsi media sebagai penjaga demokrasi bisa runtuh,” tegas Mappiar.

Ia menambahkan, media yang lahir dari relasi kuasa cenderung menjadi corong kepentingan, bukan ruang dialektika publik. Akibatnya, konten yang disajikan tidak lagi berorientasi pada edukasi, advokasi, atau pengawasan, melainkan sekadar legitimasi kebijakan.(*)

 

Pos terkait