Tim Opsnal Polres Polman Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

POLMAN, KILASSULAWESI – Tim Gabungan Opsnal Polres Polman berhasil menangkap seorang pria berinisial I alias R (36), yang diduga keras telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya selama tiga tahun di rumahnya di kecamatan Luyo kabupaten Polman

Pria yang bekerja sebagai petani itu diringkus di kampung halamannya di Kabupaten Enrekang pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, setelah sempat melarikan diri dari kejaran aparat.

Bacaan Lainnya

Diketahui, korban merupakan anak tiri tersangka, memberanikan diri mengungkapkan penderitaan yang dialaminya sejak tahun 2021, ketika ia masih duduk di kelas 2 SMP.

Modus operandi tersangka tergolong licik dan memanfaatkan kepercayaan keluarga, ia kerap memberikan jus jeruk kepada korban, yang membuat korban tertidur lelap sebelum akhirnya tersangka melakukan perbuatan bejatnya.

Dari pengakuan korban, kekerasan seksual ini sudah dialami sebanyak enam kali di rumahnya. seharusnya rumah itu menjadi tempat perlindungannya,namun justru berubah menjadi tempat kejahatan bagi dirinya.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim Polres Polman, AKP M. Reza Pranata, menegaskan bahwa Polres Polman akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak-anak.

“Kejahatan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masa depan anak-anak dari predator seksual,” tegasnya Jumat 23 Agustus 2024.

Upaya penangkapan tersangka tidaklah mudah. setelah mengetahui dirinya menjadi target operasi, tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi di kampung halamannya di Kabupaten Enrekang.

Namun, berkat kerja sama yang solid dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh gabungan tim Unit IV PPA dan Unit V Opsnal Polres Polman, tersangka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Operasi ini dipimpin langsung Kanit Resmob Aipda Rubil Ridwan bersama Anggota Unit PPA dan Sat Intelkam Polres Polman, yang memastikan bahwa tersangka tidak punya celah untuk melarikan diri lebih jauh. Tersangka kini telah dibawa ke Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

Pos terkait