Beredar SK Mendagri Soal Pergantian Pj Wali Kota Parepare, Prof Zudan: Saya Belum Cek

Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan bersalaman dengan Pj Wali Kota Parepare, DR Akbar Ali

PAREPARE, KILASSULAWESI– Isu terkait pergantian Penjabat Wali Kota Parepare kian senter dibicarakan. Bahkan telah beredar surat salinan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3700 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Wali Kota Parepare. Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2024 dan langsung ditandatangani Plh Biro Umum Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi.

Jabatan Pj Wali Kota Parepare yang kini dipegang, Akbar Ali sejak 31 Oktober 2023. Konon akan digantikan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Hayat Gani yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sulsel.

Bacaan Lainnya

Berbagai spekulasi pun mencuat atas kabar pergantian jabatan wali kota tersebut. Mulai dari dugaan kekuatan politik yang bermain, hingga adanya kepentingan di Pilkada 2024. Dan parahnya, jika itu terjadi bisa mempengaruhi jalannya pemerintahan dan persiapan pelaksanaan Pilkada serentak itu sendiri.

Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan belum bisa menanggapi lebih jauh kabar pergantian tersebut. ” Saya belum cek, masih kunjungan di Selayar. Kalau penjabat itu semua surat keputusan (SK) ada dari pusat. Tinggal Gubernur melantik sesuai arahan pusat,”ujar Prof Zudan, Sabtu, 14 September 2024.

Ketua Indonesian Care (INCARE) Kota Parepare, Andi M Ilham Abidin miris melihat beredarnya surat keputusan Mendagri tersebut. Pergantian penjabat (Pj) Wali Kota menjelang dimulainya tahapan Pilkada 2024 sangat bisa dimaknai sebagai langkah politis.

Apa lagi baru saja pergantian anggota dewan, dimana ini pasti berdampak pada systematis APBD Perubahan dan Penyusunan APBD 2025. Bukan hanya itu, hampir 50 persen anggota DPRD diisi orang baru. Apalagi belum terbentuk alat kelengkapan dewan, dimana dengan sendirinya belum bisa banyak berbuat.

Termasuk dirana eksekutif juga mengalami perubahan pimpinan tentu akan butuh masa penyesuaian dan konsolidasi. “Jadi sebenarnya kejadian ini akan sangat merugikan masyarakat. Jika boleh sebaiknya pergantian ini dilakukan setelah proses Pilkada selesai, sehingga bisa langsung diserah terimakan kepada Walikota definitif,” jelasnya.

Ditambahkannya, pergantian penjabat menjelang pilkada serentak, bisa jadi dimaknai sebagai agenda formal kelembagaan, kenapa? Karena berhimpitan dengan agenda politik yang kuat kaitannya dengan kerja-kerja elektoral.

“Ada yang perlu dipahami dan digaris bawahi, berbagai tanggapan ditengah masyarakat bisa menjadi bola liar karena publik punya cara berpikirnya sendiri dan yang perlu diingat residu politik pasca Pilpres masih ada,” tutupnya.(*)

Pos terkait