Fenomena ASN Mundur dari Jabatan, BKN Ingatkan Prosedur Sah

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh

PAREPARE– Dinamika birokrasi di lingkup Pemerintah Kota Parepare kembali memanas. Setelah, Sekda dan Kepala Dinas Kesehatan lebih dulu menyatakan mundur, kini giliran Kepala Dinas Pendidikan yang mengungkapkan niat meninggalkan jabatan dan kembali mengabdi sebagai guru.

Langkah dua pejabat eselon II sekaligus ini sontak memicu tanda tanya besar di kalangan publik. Apakah keputusan tersebut murni pilihan pribadi, atau ada tekanan politik yang bermain di balik layar?

Bacaan Lainnya

Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad, menilai fenomena ini tidak bisa dianggap biasa.

“Keinginan mundur seorang pejabat eselon II tentu menimbulkan pertanyaan. Apalagi jika kabarnya ada permintaan agar pejabat mundur tanpa prosedur yang sah. Itu berpotensi melanggar aturan kepegawaian,” ujarnya.

Dalam regulasi kepegawaian, pejabat eselon II termasuk kategori Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama). Penggantian jabatan hanya bisa dilakukan melalui mekanisme resmi yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN (revisi terbaru).

Sofyan menegaskan, evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, atau pelanggaran disiplin menjadi dasar sah untuk pemberhentian atau mutasi. Prosesnya wajib transparan dan akuntabel melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta pertimbangan Baperjakat.

Fenomena mundurnya dua pejabat di Parepare kini menjadi sorotan. Publik menunggu sikap resmi pemerintah kota di bawah nahkoda Tasming Hamid dan Hermanto sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, agar tidak menimbulkan kesan adanya intervensi politik dalam birokrasi.

ASN Berhak Mundur Sesuai Prosedur

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa seorang ASN memiliki hak untuk mengundurkan diri, baik dari status kepegawaiannya maupun dari jabatan struktural yang diemban.

“ASN boleh mengundurkan diri dari jabatan maupun dari status ASN, sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar mantan Pj Gubernur Sulselbar, Jumat 16 Januari 2026, kepada Kilassulawesi.

Menurut Zudan, pengunduran diri dari jabatan berbeda dengan pengunduran diri dari status ASN. Jika mundur dari jabatan, ASN tetap berhak kembali ke jabatan fungsional sesuai kompetensi, misalnya menjadi guru atau tenaga kesehatan.

Sedangkan jika mundur dari ASN, maka status kepegawaiannya berakhir dan tidak lagi memiliki hak sebagai PNS atau PPPK.(*)

Pos terkait