PAREPARE– Tindak lanjut atas temuan kelebihan bayar serta perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2020 kembali menuai sorotan. Ketua Demokrat Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak bisa hanya dilakukan dengan perubahan regulasi, melainkan harus diikuti pengembalian kelebihan pembayaran.
Rahmat menilai, kesalahan dalam Perwali 2020 bukan sekadar teknis pengetikan, melainkan kelalaian serius yang terungkap dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kalau bicara angka, di Palopo sekitar Rp 5,7 juta, di Pangkep sekitar Rp9 juta, di provinsi Rp18 juta. Regulasi bisa salah, tapi hitungan sebenarnya sederhana,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Ia menyoroti kompleksitas penilaian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD. Menurut Rahmat, aturan Kementerian Dalam Negeri sudah jelas, pimpinan wajib disediakan rumah dinas dan mobil dinas. Jika tidak disediakan, barulah diberikan tunjangan perumahan dan transportasi. “Kalau rumah dinas sudah ada, tunjangan tidak boleh diberikan. Itu melekat pada jabatan,” tegasnya.
Rahmat juga mengkritisi penilaian yang hanya berbasis ukuran rumah dinas. “Anggota DPRD itu pejabat negara. Jangan hanya lihat ukuran 150 meter persegi lalu samakan nilainya. Ada faktor lain misalnya listrik, air, keamanan, posisi rumah. Kalau hanya ukuran, nilainya bisa rendah sekali,” katanya.
Ia mencontohkan kasus sewa rumah jabatan yang nilainya Rp50 juta per tahun dengan luas terbatas. “Kalau dihitung, harusnya tunjangan bisa Rp9 juta per bulan. Tapi di Parepare hanya Rp3,9 juta. Jauh lebih rendah dibanding daerah lain,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penentuan besaran tunjangan, karena pejabat negara seharusnya mendapat fasilitas yang layak sesuai status jabatan.
Rahmat menambahkan, jika ada anggota dewan yang pernah meninggalkan rumah jabatan karena dianggap tidak layak ditempati. “Jangankan selama enam bulan, bahkan ada yang sampai setahun karena renovasi, mereka berhak mendapat tunjangan perumahan. Itu diatur jelas dalam PP 18 Tahun 2017 dan PP 12 Tahun 2017,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa tunjangan melekat pada jabatan, sama seperti mobil dinas yang wajib disediakan bagi pimpinan maupun anggota DPRD. Lebih jauh, Rahmat menilai rendahnya nilai tunjangan perumahan di Parepare bisa jadi karena pemerintah kota hanya fokus pada ukuran rumah dinas.
“Padahal pejabat negara itu berbeda. Rumah dinas bukan sekadar ukuran, tapi juga fasilitas, keamanan, dan kelayakan. Jangan sampai pejabat negara ditempatkan di rumah yang tidak layak, lalu tunjangan ditekan rendah,” ujarnya.
Rahmat juga menyinggung adanya perbedaan standar antar daerah. Di Palopo, tunjangan perumahan sekitar Rp5,7 juta, sementara di Parepare hanya Rp3,7 juta. “Ini dua kali lipat bedanya. Kalau pejabat negara ditempatkan di rumah yang tidak layak, mestinya ada kompensasi. Jangan sampai pejabat negara diperlakukan seperti rakyat biasa, padahal statusnya berbeda,” tegasnya.
Landasan Regulasi Baru
Sorotan ini semakin menguat setelah Pemerintah Kota Parepare menerbitkan Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 21 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare.
Menetapkan:
Pasal 1
Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Parepare, yang telah beberapa kali diubah dengan Perwali:
a. Nomor 20 Tahun 2020;
b. Nomor 43 Tahun 2020;
diubah sebagai berikut:
1. Pasal 5
(1) Besaran Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD sebesar Rp3.950.000,00 setiap bulan per orang.
(2) Tunjangan Perumahan hanya diberikan kepada Anggota DPRD yang belum disediakan rumah negara.
2. Pasal 6
Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD sebesar Rp8.836.000,00 setiap bulan per orang.
Pasal II
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Parepare, 19 Agustus 2025
Rahmat menutup dengan dua poin penting pertama, kepala daerah harus segera merevisi Perwali yang bermasalah, kedua, DPRD wajib mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai temuan BPK. “Ini soal kepatuhan terhadap aturan dan menjaga marwah pejabat negara. Jangan sampai regulasi yang keliru merugikan keuangan daerah,” pungkasnya.(*)






