Mengenal Mantan Sekprov Sulsel ‘Dicopot’ Abdul Hayat Gani

Abdul Hayat Gani

PAREPARE, KILASSULAWESI— Nama Abdul Hayat Gani kembali menjadi perbincangan khususnya masyarakat Kota Parepare. Hal itu setelah tersebarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3700 Tahun 2004 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat wali kota parepare. Diketahui, Abdul Hayat Gani merupakan mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel yang dicopot dari jabatannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) bernomor: 142/TPA Tahun 2022 yang diteken 30 November 2022 lalu.

Abd Hayat Gani yang pada 1 Agustus 2024 lalu dilantik Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Kini, Abdul Hayat Gani kabarnya akan menjabat Pj Wali Kota Parepare mengantikan Akbar Ali yang pada 31 Oktober 2024, akan genap setahun menjabat di Kota Parepare. Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2024 dan langsung ditandatangani Plh Biro Umum Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi.

Bacaan Lainnya

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan yang dihubungi Kilassulawesi.com, Sabtu, 14 September 2024, belum bisa berkomentar banyak atas beredarnya SK Mendagri tersebut. ” Saya belum cek, masih kunjungan di Selayar,”ujarnya. Namun, lanjut mantan Pj Gubernur Sulbar tersebut kalau Penjabat (Pj) itu semua Surat Keputusan (SK) ada dari pusat. “Kami sebagai gubernur tinggal melantik sesuai arahan pusat. Tapi, nanti saya cek kembali ke Kemendagri dulu mas,”tutupnya.

Dicopot

Pada November 2022, tepatnya 20 bulan lalu keluar surat Keputusan Presiden (Keppres) bernomor: 142/TPA Tahun 2022, Abdul Hayat Gani dicopot. Surat itu diteken pada 30 November 2022 lalu. Pada saat itu, Sulsel dipimpin Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Atas pencopotan itu, Abdul Hayat, melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum pada Jumat atau besok, sudah menghasilkan gugatan ke PTUN. Saya gugat Keppres dan Presiden jadi tergugat satu,” ujar Kuasa Hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco kepada awak media di Makassar, Rabu 14 Desember 2022 lalu.

Yusuf Gunco menilai, pemberhentian Abdul Hayat sangat janggal dan cacat prosedur. Salah satu kejanggalan yang dimaksud, yakni Keppres pemberhentian Abdul Hayat baru diterima Selasa, 13 Desember 2022 kemarin. Padahal surat itu ditetapkan oleh Presiden sejak tanggal 30 November 2022. Menurutnya, Kepres itu seharusnya sampai ke tangan Abdul Hayat sejak tanggal penetapan. namun nyatanya baru diterima 13 hari kemudian. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah pada saat itu, Imran Jausi pemberhentian menyebut pemberhentian itu berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri dan Kemenpan-RB. “Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan Kemenpan-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden,” kata Imran.

Menang dan Kembali

Setelah Abdul Hayat menggugat di PTUN, amar putusannya dikabulkan, artinya Abdul Hayat menang di PTUN. Itu terjadi di Januari 2023 lalu. Namun, Presiden melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Hasilnya, PTTUN Jakarta pada Rabu, 27 September 2023, mengeluarkan putusan banding yang memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggal 17 April 2023. Isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekda Provinsi Sulsel.

Hingga selanjutnya mengajukan kasasi. Namun, kasasi pun ditolak, sehingga Abdul Hayat Gani menang lagi. Putusan kasasi itu keluar pada Senin, 22 Juli 2024 lalu. Atas putusan tersebut, Abdul Hayat melalui kuasa hukumnya menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor: 27/AD-KK/P/VII/2024 perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela. Surat tersebut diteken oleh Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir pada 29 Juli 2024. “Tujuannya adalah untuk mengembalikan jabatan pak hayat sesuai isi putusan tingkat pertama, banding sampai kasasi karena putusan pengadilan adalah undang-undang,” kata Syaiful kepada Herald Sulsel.

Kamis, 1 Agustus 2024, pagi tadi, Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh melantik Abdul Hayat Gani menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra menggantikan Jayadi Nas yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang sebelumnya dijabat Almarhum Ardiles Saggaf. Zudan bilang, salah satu alasannya adalah Hayat sudah terlalu lama dinonjobkan, sehingga tak mendapat upah sebagai pejabat.

“ Kewenangan Gubernur di eselon dua, karena pak Hayat sudah lama sekali non job maka kami selesaikan atas kesepakatan pak Hayat dengan Pj Gubernur minta dihidupkan kembali, karena pak hayat 9 bulan lagi sudah pensiun,” jelasnya usai melantik, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 1 Agustus 2024.

Selain itu, Zudan juga bilang, Hayat layak dikembalikan ke Pemprov Sulsel, walaupun bukan sebagai Sekprov Sulsel. “Jadi ini ada pertimbangan bahwa bagaimana karier pak Abdul Hayat bisa hidup kembali, nah saya sebagai pimpinan, sebagai kawan lebih banyak bertindak untuk dalam sisi kemanusiaan, agar pak Hayat bisa bekerja kembali, mendapatkan gaji kembali karena kemarin menggantung kasusnya,” terangnya.

Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) itu menyatakan, dengan adanya non job sebelumnya dan dipensiunkan, maka pihaknya memikirkan agar Hayat kembali mendapatkan haknya. “Pensiun ya, karena dikatakan sudah keluar, tapi catatan BKN belum pensiun. Makanya saya urus, saya pastikan semua, karena selama satu tahun lebih pak hayat tidak gajian karena posisinya menggantung. Makanya saya urus di BKN, KASN di Kemendagri semua dari sana menyetujui untuk dilantik dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana usulan saya, dan pak Hayat sudah setuju,” papar Zudan. “Jangan ini dilihat sebagai posisi demosi, tapi win-win solution untuk menghidupkan kembali agar pak Hayat bisa berkarya,” tutup Zudan.(*)

Pos terkait