PAREPARE, KILASSULAWESI– Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare, Muh Zainal Asnun merespon positif penegasan Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menyikapi itu, kata Muh Zainal Asnun, pihaknya akan melakukan pengawasan bagi mereka yang berstatus ASN, maupun tenaga honorer atau mereka yang digaji dan dibayarkan secara teratur oleh pemerintah. Baik itu melalui APBN maupun APBD.
” Iya, kami sangat berterima kasih atas upaya Pj Wali Kota Parepare. Bawaslu sendiri akan awasi mereka, apa lagi memang banyak beredar kabar ada ASN bahkan memiliki jabatan mau bermain politik praktis dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,”tegasnya.
Muh Zainal mengatakan, pihaknya akan mengawasi pejabat daerah, utamanya ditataran bawah yang bersentuhan langsung ke masyarakat dalam kontestasi Pilkada 2024. “Di Pilkada 2024, hal yang jadi perhatian tentu netralitas ASN karena dekat dengan kekuasaan,” ungkapnya.
“Sedangkan terkait pengawasan bagi mereka yang digaji dan dibayarkan secara teratur oleh pemerintah. Baik itu melalui APBN maupun APBD seperti RT, RW, Imam Masjid, Pegawai Sara itu sebenarnya tidak termaktub dalam UU Kepemiluan. Namun, tersirat dalam aturan pemerintah. Maka, kami akan menindaklanjuti penegasan tersebut,” tambahnya.
Terkait pengawasan, kata Muh Zainal, baru akan dilakukan selama masa kampanye mulai dari Rabu, 25 September hingga Sabtu 23 November 2024. Adapun perihal alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sebelum masa kampanye menjadi kewenangan Satpol PP mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Muh Zainal mengaku ada juga aturan pemasangan APK. Aturan tersebut, kata dia biasanya akan memuat jumlah/batasan pemasangan APK. Pihak yang mengeluarkan aturan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). ” Intinya, Bawaslu sangat merespon penegasan PJ Wali Kota Parepare terkait netralitas ASN. Bawaslu pun akan terus melaporkan dan menyampaikan selama proses politik,” jelasnya, Ahad, 1 September 2024, malam dalam perjalanannya balik ke Kota Parepare.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali telah memberikan peringatan keras dan tak akan segan-segan memberikan sanksi bagi ASN hingga RT, RW, Imam Masjid, Pegawai Sara dan bahkan tenaga honorer yang ketahuan berpolitik praktis di Pilkada serentak 2024.
Terlebih, jika ketahuan menjadi bagian dari tim sukses dari pasangan calon dengan mengkampanyekannya. ” Yang namanya ASN, tenaga honorer atau mereka yang digaji dan dibayarkan secara teratur oleh pemerintah. Baik itu melalui APBN maupun APBD. Dan berani melakukan tindakan politik praktis dalam bentuk mengajak atau melarang memilih dalam satu kelompok, baik itu Imam Masjid, RT dan RW, Pegawai Sara akan dikenakan sanksi,”ujar Akbar Ali usai menunaikan Salat Jumat di Masjid Raya, Kota Parepare, beberapa waktu lalu.
Akbar Ali pun meminta agar masyarakat berpartisipasi mengawasi terhadap kelompok-kelompok yang serta merta menikmati pembayaran secara teratur baik melalui APBN maupun APBD. Untuk tidak melakukan pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam kepemiluan, agar kelompok tersebut tidak memihak pada pasangan calon tertentu. “Ingat, harus bersikap netral,”tegasnya.(*)





