PAREPARE, KILASSULAWESI- Tim Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Parepare, Sabtu, 16 November 2024, sore tadi telah memutuskan untuk melanjutkan kasus dugaan politik uang ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh tim gabungan dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah. Tiga warga Parepare ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus politik uang tersebut berinisial BA, AI dan HN.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh Zainal Asnun, mengungkapkan bahwa dari hasil pertemuan dengan tim gabungan disepakati untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Semua bukti-bukti sudah terpenuhi baik formil maupun materil dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlapor, penemu, dan beberapa saksi lainnya. Dan itu dinyatakan memenuhi unsur untuk dilanjutkan,” ujarnya.
Dalam kasus politik uang ini, telah ditetapkan tiga orang tersangka, salah satunya adalah penerima politik uang. Terkait bukti yang memperkuat kasus tersebut dilanjutkan, Muh Zainal Asnun menegaskan bahwa bukti ada yang berkolerasi sesuai dengan Pasal 187A, termasuk adanya bukti uang. “Kolerasi antara pemberi, pencatat dan penerima dalam politik uang sudah terpenuhi,” tegasnya, tanpa menjelaskan lebih jauh.
Diskualifikasi
Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun, saat disinggung adanya keterkaitan tersangka dengan salah satu pasangan calon, belum mau membeberkannya. “Nanti dilihat dalam persidangan,” katanya.
Soal diskualifikasi pasangan calon harus memenuhi ketentuan terstruktur, sistematis, dan masif. Namun dalam persoalan pengungkapan politik uang ini, betul-betul kita terapkan Pasal 187A. Akan tetapi jika dalam pengembangannya ada muncul tersangka lain, tentunya belum saatnya untuk dijelaskan. “Jadi setelah penyelidikan ke penyidikan, prosesnya selama 14 hari kerja dan selanjutnya dilanjutkan dengan penuntutan,” tegasnya.
Muh Zainal Asnun pun mengimbau kepada masyarakat Kota Parepare agar lebih berhati-hati, karena ancaman hukuman pidana politik uang sangat tinggi. “Maka kami mengimbau dengan terungkapnya kasus politik uang ini agar apa yang dilakukan tersangka tidak dijalankan lagi oleh semua pihak yang berkepentingan,” tutupnya.
Mengenal Pasal 187A
Seperti diketahui Pasal 187A dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur larangan dan sanksi terhadap praktik politik uang.
1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
2. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal ini menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana yang tegas. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah manipulasi hasil pemilihan oleh uang.(*)