Asrama Polisi di Atas Hak Waris di Tallo, DPR RI Turun Tangan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA — Komisi III DPR RI mendorong Kapolda Sulawesi Selatan, Mabes Polri, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, serta pihak Jalaludin untuk segera berkoordinasi melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa keperdataan tanah di Makassar.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, seluruh pihak diminta melaporkan perkembangan pelaksanaan putusan tersebut kepada Komisi III secara berkala dalam waktu 30 hari. Pernyataan itu disampaikan saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026, kemarin.

Bacaan Lainnya

Sengketa yang dibahas dalam RDPU berkaitan dengan kepemilikan tanah seluas 6.900 meter persegi di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang saat ini digunakan sebagai asrama polisi milik Polda Sulawesi Selatan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 108/Pdt.G/2002/PN.Mks tanggal 17 Februari 2002 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 472 PK/Pdt/2014 tanggal 23 Desember 2014, tanah tersebut dinyatakan sebagai milik sah ahli waris Haji Baso.

Namun, meski putusan telah inkracht, eksekusi hingga kini belum terlaksana. Ahli waris yakni saudara Jalaludin pun mengadukan persoalan ini kepada Komisi III DPR RI.

Atas dasar itu, Komisi III meminta agar koordinasi pelaksanaan segera dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. “Komisi III DPR RI meminta agar Kapolda Sulawesi Selatan, Mabes Polri, DJKN Kementerian Keuangan, serta pihak Saudara Jalaludin segera berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk segera menjalankan putusan yang telah inkracht,” tegas Habiburokhman.

 

 

Pos terkait