Pilkada Parepare, Polisi Lanjutkan Perkara Politik Uang ke Tingkat Penyidikan

Ist.

PAREPARE, KILASSULAWESI – Kepolisian Resor (Polres) Parepare melanjutkan perkara dugaan politik uang yang terjadi di Pilkada Parepare. Dimana sebelumnya bawaslu beserta unsur gakkumdu melakukan proses penyelidikan terkait dugaan politik uang yang diduga dilakukan tiga terlapor berinisial BA, AI, dan HN.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Setiawan Sunarto, membenarkan bahwa penyidikan telah dilanjutkan pihak kepolisian dan menegaskan bahwa ketiga terlapor tidak ditahan, namun harus proaktif saat pemanggilan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang dilanjutkan operasi tangkap tangan mengenai dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah. Setiawan Sunarto menyatakan bahwa semua bukti yang diperlukan telah dikumpulkan dan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan akan melanjutkan ke penyidikan ini dengan serius. Ketiga terlapor tidak ditahan, namun mereka harus proaktif saat pemanggilan,” ujar Setiawan Sunarto, Ahad, 17 November 2024.

Polres Parepare berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan transparan dan adil. Setiawan Sunarto juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Proses penyidikan ini akan dilakukan selama 14 hari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan pemilu dapat berlangsung dengan jujur dan adil, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat. Polres Parepare akan terus bekerja keras untuk memastikan setiap pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh Zainal Asnun mengungkapkan, dari hasil pertemuan dengan tim gabungan di Sentral Gakkumdu disepakati untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Semua bukti-bukti sudah terpenuhi baik formil maupun materil dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlapor, penemu dan beberapa saksi lainnya. Dan itu dinyatakan memenuhi unsur untuk dilanjutkan,”ujarnya.

Saat disinggung terkait bukti apa yang memperkuat kasus tersebut dilanjutkan, kata Muh Zainal Asnun, jika bukti berkolerasi yang sesuai dengan Pasal 187A termasuk adanya bukti uang. ” Kolerasi antara pemberi dan penerima dalam politik uang sudah terpenuhi,”tutupnya.

Berikut gambaran umum proses pemeriksaan atas dugaan politik uang di Sentral Gakkumdu hingga persidangan:

1. Pelaporan

Proses dimulai dengan adanya laporan dari masyarakat atau temuan oleh Bawaslu mengenai dugaan praktik politik uang. Laporan ini harus disertai dengan bukti awal yang cukup untuk mendukung dugaan tersebut.

2. Penyelidikan

Setelah laporan diterima, tim Sentral Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan akan melakukan penyelidikan awal. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan bukti awal untuk menentukan apakah dugaan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

3. Penyidikan

Jika hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya bukti yang cukup, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik akan melakukan tindakan yang lebih mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna menetapkan tersangka dan menyusun berkas perkara. Proses penyidikan ini harus dilakukan dalam waktu 14 hari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

4. Penetapan Tersangka

Setelah bukti-bukti yang cukup terkumpul, penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka akan dipanggil untuk memberikan keterangan dan dapat dikenakan tindakan hukum lebih lanjut.

5. Penyusunan Berkas Perkara

Penyidik akan menyusun berkas perkara berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Berkas perkara ini kemudian akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

6. Penuntutan

Setelah berkas perkara diterima dan diteliti oleh Kejaksaan, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan membawa kasus tersebut ke pengadilan untuk proses persidangan.

7. Persidangan

Pada tahap ini, kasus akan disidangkan di pengadilan. Hakim akan memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi serta tersangka. Berdasarkan hasil persidangan, hakim akan memutuskan apakah tersangka bersalah atau tidak dan menjatuhkan hukuman yang sesuai.

8. Putusan

Jika tersangka dinyatakan bersalah, hakim akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika tersangka dinyatakan tidak bersalah, maka tersangka akan dibebaskan dari segala tuduhan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran politik uang ditangani dengan serius dan transparan, serta untuk menjaga integritas pemilu. (*)

 

Pos terkait