PAREPARE, KILASSULAWESI – Kejaksaan Negeri Kota Parepare di Hari Anti Korupsi Sedunia meluncurkan layanan pengaduan masyarakat atas dugaan peristiwa korupsi, ‘SIPPARE’. Tema peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini adalah “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju.”
SIPPARE atau Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan Auto Respon merupakan kanal layanan pengaduan publik dan komunikasi bidang tindak pidana khusus di Kejari Parepare, dengan nomor kontak WhatsApp 0895328402092.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Abdillah, melalui Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiarto, menyampaikan bahwa pengaduan online ini diharapkan dapat mengefektifkan pelayanan kasus korupsi di Parepare. “Dengan hadirnya pengaduan ini, peran serta masyarakat lebih aktif mengawasi tindak pidana korupsi di sekelilingnya,” ujarnya, Senin, 9 Desember 2024.
Uang negara yang diselamatkan dari penanganan kasus korupsi dari bulan Januari hingga Desember 2024 mencapai Rp 1,5 miliar. Kajari Parepare menambahkan, dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia ini, pihaknya telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan sejak minggu lalu.
Berikut kinerja penanganan perkara korupsi selama periode Januari-Desember 2024:
Penyelidikan 4 Perkara:
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasional Produk Pegadaian pada PT. Pegadaian Unit Cabang Perumnas Kota Parepare Tahun 2021, 2022 dan 2023.
– Nomor Surat Perintah Penyelidikan: PRINT-311/P.4.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 07 Maret 2024
– Tahapan: Ditingkatkan ke Penyidikan pada tanggal 26 April 2024
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Bibit pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare serta Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023.
– Nomor Surat Perintah Penyelidikan: PRINT-1128/P.4.11/Fd.1/09/2024 Tanggal 03 September 2024
– Tahapan: Ditingkatkan ke Penyidikan pada tanggal 30 Oktober 2024
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Dinas Sosial Kota Parepare Periode Tahun 2018 s/d 2021.
– Nomor Surat Perintah Penyelidikan: PRINT-1284/P.4.11/Fd.1/10/2024 Tanggal 02 Oktober 2024
– Tahapan: Permintaan Keterangan
4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendistribusian (Penjualan) Beras Dalam Negeri (ADA DN) dengan Harga Fleksibilitas Tahun 2022 pada Perum Bulog Sub Divre Wilayah Parepare Sulawesi Selatan.
– Nomor Surat Perintah Penyelidikan: PRINT-1612/P.4.11/Fd.1/11/2024 Tanggal 18 November 2024
– Tahapan: Permintaan Keterangan
Penyidikan 2 Perkara:
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasional Produk Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare Tahun 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024 An. Tersangka Yuni Mathius Salempa.
– Nomor Surat Perintah Penyidikan I: PRINT-473/P.4.11/Fd.2/04/2024 Tanggal 26 April 2024
– Nomor Surat Perintah Penyidikan II: PRINT-552/P.4.11/Fd.2/05/2024 Tanggal 15 Mei 2024
– Tahapan: Dilimpahkan ke Penuntutan (dalam proses persidangan)
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pengadaan Bibit pada Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023.
– Nomor Surat Perintah Penyidikan I: PRINT-1434/P.4.11/Fd.2/10/2024 Tanggal 30 Oktober 2024
– Tahapan: Pemeriksaan Saksi-saksi
Sisa Penyidikan Tahun 2023:
1. Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare Dalam Membiayai Proyek-Proyek Pemerintah Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2022.
– Nomor Surat Perintah Penyidikan: PRINT-02/P.4.11/Fd.2/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023
– Tahapan: Meneliti Laporan Hasil Audit dari Inspektorat yang diterima tanggal 10 September 2024
Prapenuntutan 5 Perkara:
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro (KUR) yang terjadi pada Bank BRI Unit Ujung dan BRI Unit Lakessi Cabang Parepare tahun Anggaran 2021 dan tahun 2022 atas nama tersangka Andi Muhammad Ayyub Hasan, S.Pt Alias Andi Ayyub Bin Drs. Hasan Kaco.
– Nomor Sprint P-16A: PRINT-1180/P.4.11/Ft.1/09/2024 Tanggal 17 September 2024
– Tahapan: Telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 01 Oktober 2024
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro (KUR) yang terjadi pada Bank BRI Unit Ujung dan BRI Unit Lakessi Cabang Parepare tahun Anggaran 2021 dan tahun 2022 atas nama tersangka Muhammad Husni Thamrin, SE Alias Husni Bin Thamrin.
– Nomor Sprint P-16A: PRINT-1181/P.4.11/Ft.1/09/2024 Tanggal 17 September 2024
– Tahapan: Telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 27 September 2024
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro (KUR) yang terjadi pada Bank BRI Unit Ujung dan BRI Unit Lakessi Cabang Parepare tahun Anggaran 2021 dan tahun 2022 atas nama tersangka Muliana Husain Alias Muli Binti Husain Arma.
– Nomor Sprint P-16A: PRINT-1182/P.4.11/Ft.1/09/2024 Tanggal 17 September 2024
– Tahapan: Telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 27 September 2024
4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro (KUR) yang terjadi pada Bank BRI Unit Ujung dan BRI Unit Lakessi Cabang Parepare tahun Anggaran 2021 dan tahun 2022 atas nama tersangka Munawir Alias Nawir Bin Muhammad Ali.
– Nomor Sprint P-16A: PRINT-1183/P.4.11/Ft.1/09/2024 Tanggal 17 September 2024
– Tahapan: Telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 01 Oktober 2024
5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasional Produk Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare Tahun 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024 An. Tersangka Yuni Mathius Salempa.
– Nomor Sprint P-16: PRINT-447/P.4.11/Ft.1/04/2024 Tanggal 26 April 2024
– Tahapan: Telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar
Penuntutan 6 Perkara:
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasional Produk Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare Tahun 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024 An. Tersangka Yuni Mathius Salempa.
– Nomor Sprint P-16A: PRINT-1097/P.4.11/Ft.1/09/2024 Tanggal 02 September 2024
– Tahapan: Pemeriksaan Terdakwa dipersidangan pada Tanggal 11 Desember 2024
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro (KUR) yang terjadi pada Bank BRI Unit Ujung dan BRI Unit Lakessi Cabang Parepare tahun Anggaran 2021 dan tahun 2022 atas nama tersangka Andi Muhammad Ayyub Hasan, S.Pt Alias Andi Ayyub Bin Drs. Hasan Kaco.
– Nomor Sprint P-16A: PRINT-1180/P.4.11/Ft.1/09/2024 Tanggal 17 September 2024
– Tahapan: Pemeriksaan ahli dipersidangan pada tanggal 05 Desember 2024
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro (KUR) yang terjadi pada Bank BRI Unit Ujung dan BRI Unit Lakessi Cabang Parepare tahun Anggaran 2021 dan tahun 2022 atas nama tersangka Muhammad Husni Thamrin, SE Alias Husni Bin Thamrin.
– Nomor Sprint P-16A: PRINT-1181/P.4.11/Ft.1/09/2024 Tanggal 17 September 2024
– Tahapan: Pemeriksaan ahli dipersidangan pada tanggal 05 Desember 2024
4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro (KUR) yang terjadi pada Bank BRI Unit Ujung dan BRI Unit Lakessi Cabang Parepare tahun Anggaran 2021 dan tahun 2022 atas nama tersangka Muliana Husain Alias Muli Binti Husain Arma. Nomor Sprint P-16A : PRINT-1182/P.4.11/Ft.1/09/2024 Tanggal 17 September 2024. Tahapan : Pemeriksaan ahli dipersidangan pada tanggal 05 Desember 2024.
5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro (KUR) yang terjadi pada Bank BRI Unit Ujung dan BRI Unit Lakessi Cabang Parepare tahun Anggaran 2021 dan tahun 2022 atas nama tersangka Munawir Alias Nawir Bin Muhammad Ali. Nomor Sprint P-16A : PRINT-1183/P.4.11/Ft.1/09/2024 Tanggal 17 September 2024. Tahapan : Pemeriksaan ahli dipersidangan pada tanggal 05 Desember 2024.
6. Tindak pidana di bidang cukai yaitu setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana An. Terdakwa Alimuddin Nomor Sprint P-16A : PRINT-94/P.4.11/Ft.3/01/2024 Tanggal 24 Januari 2024. Tahapan : Telah Inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor: 34/Pidsus/Pn. Pre Tanggal 27 Maret 2024
EKSEKUSI 2 Perkara:
1. Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Penerimaan Bantuan Pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir – Koperasi Usaha Mikro kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Terhadap Penerima Bantuan Koperasi Metro Madani pada Tahun 2013-2014 An. Terpidana Arifuddin, S.Pi. Nomor Sprint P-48 : PRINT-1622/P.4.11/Fu.1/11/2023 tanggal 28 November 2023. Tanggal eksekusi (Pidsus-38) : 11 Januari 2024.
2. Tindak pidana di bidang cukai yaitu setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana An. Terpidana Alimuddin. Nomor Sprint P-48 : PRINT-416/P.4.11/Fu.3/04/024 tanggal 03 April 2024. Tanggal eksekusi (Pidsus-38) : 04 April 2024.
UPAYA HUKUM 2 Perkara:
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pendistribusian (Penjualan) Beras Dalam Negeri (ADA DN) Tahun 2022 pada Perum Bulog Sub Divre Wilayah Parepare Sulawesi Selatan An. Terdakwa Meizarani, S.H., M.H. Nomor Sprint P16-A : PRINT 1710/P.4.11/Ft.1/12/2023 Tanggal 13 Desember 2023. Tahapan : Upaya Hukum Kasasi pada tanggal 25 Juli 2024.
2. Upaya Hukum peninjauan kembali perkara tindak pidana korupsi dengan nama terpidana Mansyur Sikki, S.Pd.MPD. Nomor Sprint PK : PRINT-1238/P.4.11/Fu.1/09/2024 Tanggal 30 September 2024. Tahapan : Pemeriksaan perkara telah selesai
PENYELAMATAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Uang Titipan pengganti kerugian keuangan Negara perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pendistribusian (Penjualan) Beras Dalam Negeri (ADA DN) Tahun 2022 pada Perum Bulog Sub Divre Wilayah Parepare Sulawesi Selatan An. Terdakwa Meizarani, S.H., M.H. sebesar Rp.1.780.000.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah). Telah dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Parepare dengan Nama Rekening RPL 057 KEJARI PAREPARE UTK PDT Nomor Rekening : 2209-01-000114-30-6
Dengan langkah-langkah ini, Kejaksaan Negeri Parepare berkomitmen untuk terus memperkuat pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di wilayahnya.(*)