Isu Dana Hibah Pilkada 2024: Kejari Parepare Tegaskan Tunggu Proses Resmi

Aksi para jaksa dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia dengan pembagian stiker anti korupsi

PAREPARE– Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah menyikapi isu dana hibah Pilkada serentak 2024 yang kini menjadi bahan pembicaraan hangat di masyarakat. Beredar kabar jika penyerahan LHP BPK terkait penggunaan dana hibah KPU Parepare senilai Rp19 miliar, dengan temuan Rp2,1 miliar tidak sesuai ketentuan, memicu sorotan publik.

“Sekarang kan lagi heboh di masyarakat, jadi bahan pembicaraan. Banyak masukan, bahkan laporan informal di ruang publik. Tapi kami tetap harus mengikuti rambu-rambu hukum,” jelas Darfiah, Selasa, 9 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, Kejari Parepare tidak serta-merta menjadikan LHP BPK sebagai dasar penyelidikan. Proses resmi harus terlebih dahulu selesai, baru kemudian kejaksaan dapat melakukan langkah hukum.

“Biasanya kami tunggu dulu proses itu selesai. Kalau sudah ada berita acara penerimaan resmi dari BPK, barulah kami bisa tindaklanjuti dengan penyelidikan. Kalau masih berjalan, kami tidak bisa masuk,” tegasnya.

Darfiah juga menekankan, jika suatu perkara sudah ditangani oleh aparat lain seperti Polres atau KPK, maka Kejari tidak bisa mengambil alih. “Ada rambu-rambu yang jelas. Kami terbuka, tapi tidak bisa melangkahi kewenangan lembaga lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus temuan BPK, kerugian negara kadang sudah dikembalikan. Namun, pengembalian kerugian tidak otomatis menghapus potensi tindak pidana korupsi.

“Kalau kerugian negara sudah dikembalikan, itu satu hal. Tapi kalau belum, tetap bisa masuk ranah pidana. Semua tergantung hasil pemeriksaan resmi,” kata Darfiah.(*)

Pos terkait