PAREPARE– Kejaksaan Negeri Parepare kembali melakukan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Parepare, Rabu, 1 April 2026 dengan dihadiri Wali Kota Parepare Tasming Hamid, Ketua DPRD Kaharuddin Kadir, Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yudha, Kalapas Parepare Marthen, perwakilan Imigrasi, serta sejumlah pejabat lainnya.
Kepala Kejari Parepare, Darfiah, dalam sambutannya menegaskan bahwa barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara inkracht, dengan dominasi kasus narkotika sebanyak 25 perkara, termasuk narkotika cair sintetis jenis pinaca.
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini tidak sama dengan hasil penangkapan, karena sebagian sudah dimusnahkan di tahap penyidikan dan digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Yang dimusnahkan sekarang adalah barang bukti yang disisihkan untuk kepentingan persidangan,” jelas Darfiah.
Sepanjang tahun 2025, Kejari Parepare mencatat pemusnahan sabu seberat 715,7 gram dan ganja sebanyak 1.292,36 gram. Angka ini, menurut Darfiah, menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkotika di Parepare terus meningkat, sejalan dengan maraknya penangkapan oleh kepolisian belakangan ini.
Ia menekankan bahwa penanganan narkotika bukan hanya tugas aparat hukum, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh komponen bangsa.
“Mari kita bersinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika, dengan berperan aktif menciptakan lingkungan sehat, aman, dan bebas dari pengaruh narkotika,” tegasnya.(*)






