PAREPARE – Polemik tunjangan perumahan DPRD Kota Parepare kian panas. Dua aparat penegak hukum (APH) kini sama-sama turun tangan Polres Parepare dan Kejaksaan Negeri Parepare.
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi sebesar Rp1,44 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025 atas penggunaan anggaran 2024.
Rincian Temuan BPK
– Tunjangan Perumahan: Rp1.205.550.000
– Tunjangan Transportasi: Rp238.572.000
– Dana dikembalikan ke Kas Daerah: Rp54.535.300
– Sisa belum ditindaklanjuti: Rp1.389.586.700
Temuan ini langsung memicu penyelidikan awal oleh Polres Parepare. Namun, publik mempertanyakan dasar hukum Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2020 yang menjadi acuan pembayaran tunjangan DPRD.
Polisi vs Jaksa
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, menegaskan kasus tersebut sudah ditangani kepolisian dan akan segera diekspose di Polda Sulsel. “Saya sudah sampaikan ke pihak kejaksaan jika kasus ini telah ditangani kepolisian,” ujarnya, Kamis, 12 Maret 2026.
Namun, Kejaksaan Negeri Parepare juga bergerak. Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare, Andi Unru, membenarkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Parepare Tasming Hamid dan Wakil Wali Kota Hermanto, yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan DPRD. “Iya, Wakil Wali Kota sudah diperiksa sebelumnya, dan hari ini Wali Kota Parepare juga telah memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Andi Unru terpisah.
Kajari Parepare, Darfiah, justru mengaku belum mengetahui detail penanganan kepolisian. “Saya belum tahu dek, nanti saya cek dulu,” singkatnya.
Sehari sebelumnya, Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin, bersama bendahara sekretariat dan Kepala BKD juga dipanggil Kejari untuk klarifikasi. Ia menegaskan pembayaran tunjangan mengacu pada Perwali 2020, dan saat aturan itu dibuat dirinya belum menjabat sebagai Sekretaris DPRD.(*)






