Penasehat PWI Parepare: Keterlambatan Perpanjangan KTA Picu Masalah, Etika Jurnalistik Ditekankan

Penasehat PWI Kota Parepare, Andi Ahmad

PAREPARE, KILASSULAWESI– Andi Ahmad, Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Parepare, mengungkapkan kekhawatirannya terkait keterlambatan perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Menurutnya, kondisi ini menyulitkan peningkatan status dari KTA Muda ke KTA Biasa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran PWI Pusat No: 095/PWI-P/LXXVIII/2023.

Bacaan Lainnya

Andi Ahmad menyatakan, KTA Anggota yang sampai batas waktu KTAnya berlaku belum diperpanjang jadinya gugur. ” Ini sangat miris, keanggotaannya akhirnya kembali kesemula lagi MUDA. Sesuai Aturan Edaran PWI Pusat,”ujarnya.

Masa jabatan Ketua PWI Parepare periode 2021-2024 telah berakhir, dengan sedikitnya jumlah pemilik UKW Madya yang tersedia. “Untuk pemilihan ketua, UKW mutlak hanya diikuti pemilik UKW Madya atau Utama. Namun, bagaimana mau ikut berkompetisi kalau KTAnya semua sudah mati,” kata Andi Ahmad.

Etika dan Kompetensi

Andi Ahmad juga menekankan pentingnya etika jurnalistik dan perilaku wartawan sesuai dengan UU Pers dan ITE. “Agar tugas sebagai wartawan, dan telah terverifikasi bisa menjadi contoh. Bukan malah sebaliknya, menjalankan tugas sebagai wartawan malah tidak berkompeten,” ujarnya.

Surat dari PWI Pusat bertanggal 17 November 2023, hasil dari Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat pada 1 November 2023, menetapkan:
1. Anggota Muda yang naik status menjadi Anggota Biasa, KTA Muda harus masih berlaku atau mati tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
2. Apabila KTA Muda sudah tidak berlaku atau mati sebelum 1 (satu) tahun, maka Pengurus PWI Provinsi dapat memperpanjang. Tetapi apabila sudah tidak berlaku atau mati lebih dari 1 (satu) tahun, maka KTA Muda dinyatakan gugur, untuk mengaktifkan keanggotaan wajib mengikuti OKK kembali.
3. Peningkatan status dari Anggota Muda menjadi Anggota Biasa, harus melampirkan syarat-syarat sebagaimana diatur pada PRf PWI Pasal 3 ayat 6.
4. Peningkatan status KTA atau pun memperpanjang KTA Biasa dikenakan biaya administrasi Rp100.000,-.

Dengan situasi ini, Andi Ahmad berharap wartawan di Parepare dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.(*)

Pos terkait