JAKARTA, KILASSULAWESI– Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin, 24 Februari 2025. Dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. Dengan demikian, seluruh 310 permohonan PHPU Kada 2024 telah ditangani oleh MK.
Dalam 24 dari 26 perkara yang dikabulkan, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah yang dipersoalkan, salah satunya adalah Kota Palopo. Hal ini tercermin dalam amar putusan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang menginstruksikan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan PSU guna memastikan hasil pemilihan yang lebih transparan dan akurat.
Amar Putusan No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan batal Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024.
3. Menyatakan diskualifikasi Calon Walikota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024.
4. Menyatakan batal Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 339 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 340 Tahun 2024.
5. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, dengan diikuti oleh pasangan calon yang ada tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.
6. PSU harus sudah selesai diselenggarakan dalam waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan, dan hasil PSU diumumkan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
7. Memerintahkan KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kota Palopo dalam pelaksanaan PSU.
8. Memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kota Palopo.
9. Memerintahkan Kepolisian RI beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan PSU sesuai kewenangannya.
10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara pada satu perkara, yaitu Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.
Daftar Perkara yang Diperintahkan PSU:
1. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kab. Pasaman
2. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kab. Mahakam Ulu
3. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kab. Boven Digoel
4. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kab. Barito Utara
5. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kab. Tasikmalaya
6. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kab. Magetan
7. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kab. Buru
8. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 – Prov. Papua
9. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Kota Banjarbaru
10. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kab. Empat Lawang
11. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kab. Bangka Barat
12. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kab. Serang
13. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kab. Pesawaran
14. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kab. Kutai Kartanegara
15. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Kota Sabang
16. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kab. Kepulauan Talaud
17. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kab. Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Parigi Moutong
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pulau Taliabu
Selain perkara yang dikabulkan, MK juga menolak permohonan pada 9 perkara, sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat
2. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak
3. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto
4. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal
5. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Berau
6. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Bangka Belitung
7. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Aceh Timur
8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Lamandau
9. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buton Tengah
Mahkamah juga memutuskan untuk tidak menerima permohonan dari 5 perkara PHPU Kada yang diajukan, yaitu:
1. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika
2. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara
3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan
4. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Belu
5. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pamekasan
Sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi, sidang pengucapan putusan ini dapat disaksikan melalui kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. Selain itu, masyarakat dapat mengakses salinan putusan melalui laman mkri.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.(*)






