Putusan MK: Permohonan Sengketa Pilkada Pinrang Gagal Memenuhi Syarat Formil

Kondisi di area Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, KILASSULAWESI- Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir, tidak dapat diterima.

MK menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan ke MK.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya menyatakan, “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.”

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga Mahkamah berpendapat tidak beralasan menurut hukum. Salah satu dalil yang tidak dapat dibuktikan adalah mengenai pemilih ganda dan pemilih KTP dari luar Kabupaten Pinrang di 179 TPS. “Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon,” kata Arsul.

Arsul juga menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada. Mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati Pinrang Tahun 2024 yang bisa dijadikan alasan untuk mengesampingkan pasal tersebut. Selain itu, selisih perolehan suara antara Pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 12.970 suara atau 5,97 persen, yang jauh melebihi ambang batas 1,5 persen atau 3.256 suara dari total suara sah 217.064 suara.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang menguntungkan Paslon Nomor Urut 2 Irwan Hamid dan Sudirman Bungi. KPU Pinrang menetapkan perolehan suara untuk Paslon 1 Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir sebesar 89.753 suara, Paslon 2 Irwan Hamid-Sudirman Bungi sebesar 102.723 suara, dan Paslon 3 Usman Marham-A Hastri T Wello sebesar 24.588 suara. Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pinrang Nomor 1198 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Pinrang atau memerintahkan pemungutan suara ulang.(*)

Pos terkait