PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare didesak untuk bertindak tegas dengan segera menarik sisa dana hibah yang telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare. Hingga kini, KPU Parepare belum memberikan laporan transparan terkait penggunaan anggaran, meskipun pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah selesai.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, KPU Parepare mengungkapkan bahwa sisa anggaran mencapai Rp6,5 miliar, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyisakan Rp255 juta. Dari total dana hibah sebesar Rp24 miliar yang diberikan pemerintah kepada KPU dan Bawaslu, tersisa sekitar Rp6,7 miliar lebih. Namun, hingga kini, laporan rinci terkait penggunaan dana tersebut belum disampaikan secara terbuka.
Ketua Indonesian Care (INCARE) Kota Parepare, Andi M Ilham Abidin menegaskan, bahwa sesuai kesepakatan dalam MoU pemberian dana hibah, penggunaan anggaran Pilkada Serentak 2024 harus selesai pada Februari 2025. “Tidak ada alasan untuk menunda pengembalian dana ini. KPU dan Bawaslu wajib transparan kepada masyarakat. Uang ini berasal dari APBD, dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Kamaluddin Kadir, juga menyoroti ketidaktransparanan ini. Dalam RDP, ia menegaskan bahwa tidak ada lagi kegiatan yang berkaitan dengan tahapan pilkada. “Sisa dana hibah harus segera dikembalikan ke kas daerah. Kondisi keuangan daerah saat ini sedang sulit, terutama setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBD,” ujarnya.
Kamaluddin menambahkan bahwa pengembalian dana ini sangat mendesak agar DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dapat segera menghitung kondisi keuangan daerah sebelum pembahasan APBD perubahan. “KPU dan Bawaslu tidak boleh menyimpan dana ini lebih lama. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan,” katanya dengan nada tegas.
Sorotan tajam kini tertuju pada KPU Parepare, yang dinilai gagal memenuhi prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran. Masyarakat menuntut langkah tegas dari Pemerintah Kota Parepare untuk memastikan dana publik tidak disalahgunakan dan dikelola dengan penuh tanggung jawab.(*)






