Komisi II DPRD Bone Turun Tangan Cari Solusi
BONE–Harga material tambang mineral non logam (Tambang galian C) di Kabupaten Bone naik hingga 100 persen.
Untuk pasir halus misalnya, dulunya harganya hanya dikisaran Rp350 ribu per truk di lokasi, sekarang penambang ada yang menjual hingga Rp1 juta per truk.
Menyikapi hal ini, Komisi II DPRD Bone turun tangan. Rapat kerja bersama dinas terkait dengan para penambang, digelar Rabu 5 Maret 2025.

“Kita ingin mencari solusi terbaik. Minimal harus ada HET (Harga Eceran Tertinggi) yang disepakati bersama. Artinya tidak memberatkan konsumen, penambang juga mendapat keuntungan,” kata Anggota Komisi II DPRD Bone, Abulkhaeri SE.
Legislator yang juga mantan Kepala Desa Mallari Kecamatan Awangpone menegaskan, Dinas terkait juga harusnya tidak menutup mata atas persoalan ini. Abulkhaeri menegaskan tidak boleh ada saling tunjuk kewenangan.
“Tadi di rapat sempat bingung juga kita, ini dinas mana yang bertanggungjawab. Soalnya tadi saling lempar. Bapenda klaim hanya pungut pajak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga seperti itu, klaimnya tidak punya kewenangan atas tambang galian C di Bone. Termasuk soal HETnya,” ucapnya.
Ia berharap kedepan, koordinasi antar dinas terkait lebih diperhatikan. Karena tegas Abulkhaeri izin tambang galian C pasti tidak langsung di provinsi melainkan ada pengusulan melalui kabupaten.
“Yang pada intinya kita harap segera ada penetapan HET sehingga harga material dibawah tidak terlalu memberatkan. Dan tidak jalannya menghambat proyek infrastruktur di Bone,” tukasnya.
Ketua Komisi II DPRD Bone, A Muh Idris Alang menegaskan, jika ini dibiarkan (harga material terlalu mahal), maka akan menganggu pelaksanaan proyek, utamanya proyek bersubsidi nasional. “Apalagi jika diatas RAB, tentu itu nanti mengganggu seluruh kontraktor,” tukasnya.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan agar Pemda agar meramu harga eceran tertinggi dengan berpatokan harga provinsi.
“Kemudian tambang yang tidak berizin itu harusnya ditertibkan. Karena kasihan yang berizin ini. Jadi yang tidak berizin itu polisi harus segera bergerak.
Kemudian juga, jangan ada harga ilegal. Jadi harus sesuai standar pemerintah,” tutupnya.
*






