Konferkot PWI Parepare: Polemik Syarat Pencalonan Terbantahkan, SC Pastikan Keadilan

Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel, Manaf Rahman

PAREPARE– Pernyataan mantan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat periode 2018-2023, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) di salah satu media online lokal di Kota Parepare, mengenai syarat pencalonan yang mengharuskan kandidat pernah menjadi pengurus dalam organisasi, terbantahkan.

Hal tersebut terlihat dalam Konferensi Kabupaten (Konferkab) PWI Pangkep dan Sidrap, di mana aturan tersebut tidak dijadikan sebagai persyaratan utama. Bahkan, dalam Konferkab Sidrap, persyaratan yang sempat diajukan oleh Steering Committee (SC) dicoret dari ketentuan pencalonan oleh provinsi.

Bacaan Lainnya

“Kalau untuk Konferkab dan Konferkot, hanya ada dua syarat utama, yakni kepemilikan KTA Biasa dan UKW Madya. Syarat pernah menjadi pengurus tidak berlaku lagi, kecuali bagi mereka yang maju di tingkat PWI Provinsi,” ujar Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel, Manaf Rahman.

Pernyataan ini kembali ditegaskan dalam pertemuan informal di Warkop 588, di mana ia berbincang dengan sejumlah awak media. “Info itu keliru, jika syarat harus pernah menjadi pengurus, itu tidak berlaku,” tegasnya.

Senada disampaikan, Ketua SC Konferkot Parepare, Dulkin Sikki, mengimbau agar para calon Ketua PWI bersaing secara sehat dalam merebut kursi kepemimpinan.

“Diharapkan para calon ketua PWI untuk bersaing secara sehat. Jangan memaksakan kehendak dengan cara menyebar opini guna mempengaruhi atau seakan-akan memaksa OC dan SC menerapkan persyaratan yang tidak diatur dalam PD/PRT, dengan tujuan menghambat calon lain,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa SC akan menegakkan keadilan dan transparansi dalam proses seleksi dan pemilihan Ketua PWI. “Kami akan menolak dan menghindari segala upaya pihak mana pun yang mencoba mempengaruhi SC dengan tujuan memblokir calon lain,”tutupnya.(*)

Pos terkait