PAREPARE— Sebanyak 27 Pekerja Migran Indonesia Terkendala (PMI-T) asal Sulawesi Selatan dipulangkan ke daerah masing-masing pada Jumat, 19 Juli 2025. Mereka merupakan bagian dari gelombang deportasi dari Malaysia yang difasilitasi oleh Pos Pelayanan Pelindungan PMI (P4MI) Parepare.
PMI-T tersebut tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare sekitar pukul 11.30 WITA, menggunakan KM Pantokrator dari Nunukan, Kalimantan Utara. Koordinator P4MI Parepare, Laode Nur Slamet, membenarkan kedatangan puluhan pekerja migran tersebut.
“Sebanyak 27 orang, terdiri atas 3 warga Sidrap, 2 warga Bulukumba, 4 warga Mamuju (Sulbar), 12 warga Maros, dan 6 warga Bantaeng. Mereka rata-rata mengalami kendala administrasi dan status kerja yang tidak sesuai ketentuan resmi,” ujar Laode.
Pemulangan ini sekaligus menjadi momen refleksi atas pentingnya jalur migrasi yang legal dan terlindungi. Laode menggarisbawahi bahwa mayoritas PMI yang mengalami deportasi adalah mereka yang berangkat tanpa dokumen lengkap, tidak melalui jalur penempatan resmi, atau bekerja di sektor yang tidak sesuai dengan izin kerja.
Belajar dari Kasus PMI Ilegal: Hindari Risiko, Ikuti Prosedur
Sebagai bentuk pembelajaran, berikut beberapa langkah agar masyarakat tidak terjebak dalam migrasi ilegal:
– Gunakan jalur resmi penempatan kerja luar negeri, seperti melalui BP2MI atau lembaga penyalur yang terdaftar.
– Lengkapi dokumen dan pelatihan kerja sebelum keberangkatan, termasuk paspor, visa kerja, dan kontrak kerja jelas.
– Waspadai iming-iming agen tidak resmi atau individu yang menjanjikan kerja cepat di luar negeri.
– Laporkan jika menemukan potensi penipuan atau eksploitasi kepada pihak berwenang atau layanan pengaduan PMI.
Laode juga mengajak masyarakat Sulsel untuk semakin sadar terhadap pentingnya perlindungan pekerja migran dan mendukung edukasi migrasi aman di tingkat desa dan kelurahan.
“Jangan hanya tergiur janji penghasilan tinggi. Pastikan semua prosedur terpenuhi agar tidak mengalami risiko hukum, penahanan, atau eksploitasi kerja,” tegasnya.(*)






