Kapolres Polman Tahan 14 Tersangka Kericuhan Eksekusi Lahan di Palludai, Campalagian

POLMAN,– Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) menetapkan dan menahan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi saat proses eksekusi lahan di Dusun Palludai, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman,pada Kamis 3 Juli 2025 lalu

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko,SH,SIK dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 10 Juli 2025 siang tadi menjelaskan bahwa para tersangka diamankan usai kedapatan terlibat langsung dalam aksi anarkis yang terjadi saat pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Saat dilokasi eksekusi kami mengamankan 37 orang terduga pelaku kericuhan,dari 37 orang yang diamankan, 14 kami tetapkan sebagai tersangka,dan 23 orang kami pulangkan dan status wajib lapor sementara 1 orang masih dirawat di rumah sakit,karena tak cukup bukti.14 pelaku yang diamankan ini mereka terdiri dari pelaku kekerasan, provokator, hingga yang membawa senjata tajam,” ujar Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko saat menggelar press release

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres menyebut peran 14 tersangka ini diantaranya 9 orang melakukan kekerasan terhadap petugas, termasuk melempar batu, bom molotov, dan menggunakan ketapel raksasa, 2 orang berperan sebagai provokator dan 3 orang membawa senjata tajam jenis parang.

“Selain tersangka kami juga mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan pemicu keributan diantaranya puluhan botol Bom molotov, parang,tombak, ketapel raksasa,jerigen Pertalite,dan satu ember batu berukuran sedang”, tambah Kapolres

Dalam kericuhan eksekusi tersebut 10 anggota kepolisian sempat mengalami luka-luka akibat serangan dan perlawanan dari pada simpatisan termohon eksekusi.

Kapolres Polman juga sempat menurunkan tim negosiator untuk melakukan pendekatan persuasif, namun ditolak oleh massa yang tetap bertahan di lokasi hingga terjadinya kericuhan

Kapolres memastikan bahwa seluruh tindakan pengamanan dilakukan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. 14 tersangka kini ditahan dan akan diproses sesuai peran dan pelanggaran yang dilakukan.

“14 orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku utama kericuhan tersebut diamankan setelah terbukti melakukan tindakan melawan hukum, seperti pelemparan, perusakan fasilitas umum, dan penyerangan terhadap aparat,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa tindakan tegas ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta menjamin bahwa proses hukum terkait eksekusi lahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak mentoleransi tindakan main hakim sendiri. Siapa pun yang terbukti mengganggu proses hukum akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.(*)

 

Pos terkait