PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dengan menyasar tingkat kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan informasi. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP), sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) digelar Kamis, 31 Juli 2025 di Ruang Rapat Wakil Bupati.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assagaf, bersama narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan serta aparat pemerintahan kelurahan se-Pangkep.
Wakil Bupati menekankan urgensi klasifikasi informasi publik, mulai dari yang wajib diumumkan berkala, tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“PPID kelurahan diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara cepat dan maksimal. Informasi tentang program prioritas dan capaian pembangunan harus disampaikan ke publik dengan cepat, tepat, dan akurat,” ujar Rahman.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Komisi Informasi Bidang Kelembagaan Provinsi Sulsel, Nurhikmah, menyebut inisiatif Diskominfo Pangkep sebagai langkah awal yang strategis dalam mendorong pembentukan PPID tingkat kelurahan sekaligus menyiapkan ekosistem informasi di era digital.
“PPID kelurahan memang belum terbentuk. Sosialisasi ini jadi starting point. Setelahnya, akan ada bimbingan teknis untuk merancang model PPID yang relevan dengan tantangan digitalisasi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi publik terkait hak atas informasi. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa PPID adalah jalur resmi untuk mengakses informasi publik secara bertanggung jawab.
“Ada tiga jenis informasi yang terbuka: serta-merta, berkala, dan setiap saat. Masyarakat harus tahu bahwa mereka punya hak untuk memahami dan mengakses informasi melalui PPID,” lanjutnya.
Harapannya, gerakan penguatan PPID ini mampu mengantar Pangkep meraih predikat “informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi tingkat provinsi, sekaligus membangun budaya transparansi mulai dari akar pemerintahan hingga ke ruang publik.(*)






