PPATK Bekukan Sementara Rekening Dormant: Lindungi Hak Nasabah, Tangkal Kejahatan Finansial

JAKARTA– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant—rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu guna melindungi hak pemilik sah dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Kebijakan ini diberlakukan sejak 15 Mei 2025, menyusul temuan PPATK selama lima tahun terakhir terkait maraknya penyalahgunaan rekening dormant untuk kejahatan finansial. Mulai dari transaksi narkotika, korupsi, hingga jual beli rekening ilegal, rekening pasif terbukti menjadi celah empuk bagi pelaku kejahatan.

“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegas PPATK dalam siaran resminya.

Fakta Mengejutkan di Balik Rekening Dormant

– 140 ribu+ rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp 428,6 miliar
– 1 juta rekening dianalisis PPATK, dengan 150 ribu+ di antaranya merupakan rekening nominee hasil jual beli ilegal
– 10 juta rekening bansos tidak digunakan selama lebih dari 3 tahun, mengendapkan dana Rp 2,1 triliun
– 2.000 rekening instansi pemerintah dinyatakan dormant, dengan total dana Rp 500 miliar

PPATK juga mencatat bahwa banyak rekening dormant tetap dikenakan biaya administrasi, hingga saldo habis dan ditutup tanpa sepengetahuan pemiliknya.

PPATK telah meminta seluruh perbankan untuk segera melakukan verifikasi dan pengkinian data nasabah. Nasabah juga diimbau aktif menjaga kepemilikan rekeningnya, meski tidak digunakan secara rutin.

Langkah ini sejalan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD), serta mendukung Asta Cita Pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan yang bersih dan transparan.(*)

Pos terkait