DPRD Polman Setujui Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan APBD-P 2025

POLMAN,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar secara resmi menyetujui dua kebijakan strategis daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin 29 September 2025.

Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanah konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pengesahan Ranperda ini juga mengacu pada mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengatur dan mengelola sistem pengelolaan air limbah domestik, termasuk pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah pusat, Provinsi, dan Kabupaten/kota.

Ketua DPRD Polman Fahri Fadly berharap pengelolaan limbah domestik kedepannya dapat dimaksimalkan, tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan tetapi juga memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu dalam sambutanya Bupati Polewali Mandar Samsul Mahmud menegaskan bahwa peraturan ini memiliki arti strategis bagi keberlangsungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Beberapa tujuan utama dari perda ini antara lain

Melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat septic tank penuh yang tidak disedot secara berkala dalam jangka waktu 3-5 tahun.
Menjaga keberlanjutan infrastruktur sanitasi yang dibangun melalui berbagai sumber dana seperti APBN, DAK, hingga hibah sanitasi.
Mendorong partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam menjaga kebersihan lingkungan dan membuka peluang kerja sama.

Menambah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi layanan sedot tinja dan pengelolaan limbah lainnya.

Menjamin pelaksanaan layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT) secara legal dan terstruktur.
Tak hanya itu, perda ini juga memberikan ruang bagi pelibatan desa, kelompok swadaya masyarakat, serta komunitas lokal dalam penyelenggaraan sanitasi berbasis masyarakat.

“Melalui perda ini, kami ingin memastikan air limbah rumah tangga tidak menjadi ancaman, melainkan dapat dikelola secara aman dan ramah lingkungan. Sungai, lahan pertanian, dan sumber air tanah kita harus terlindungi dari pencemaran berbahaya,” tegas Bupati Polman

Pada kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Polewali Mandar juga menyetujui Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. APBD-P merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan target dan realisasi pelaksanaan anggaran serta merespon dinamika kebutuhan pembangunan di tengah tahun anggaran berjalan.

Bupati mengapresiasi sinergi dan kerja keras antara DPRD dan jajaran perangkat daerah dalam proses pembahasan APBD-P 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal daerah harus tetap responsif, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Adapun ringkasan hasil kesepakatan dalam APBD-P 2025 adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah direncanakan turun sebesar Rp21.751.144.459, dari sebelumnya Rp1.680.010.386.577 menjadi Rp1.658.259.242.118.

Belanja Daerah direncanakan turun sebesar Rp15.759.625.029,45 dari semula Rp1.680.010.386.577 menjadi Rp1.664.250.761.547,55.
Defisit Anggaran yang sebelumnya nihil, kini direncanakan sebesar Rp5.991.519.429,55. Hal ini disebabkan oleh ditetapkannya belanja atas SiLPA tahun sebelumnya.
Penerimaan Pembiayaan berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp5.991.519.429,55.

Dengan disahkannya dua kebijakan ini, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal implementasinya. Ia menegaskan bahwa pengelolaan air limbah domestik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga seluruh warga.

“Sanitasi yang baik adalah hak sekaligus kewajiban kita bersama,” ujar Bupati.

Sementara itu, terkait APBD-P, Bupati mengingatkan pentingnya pelaksanaan program dan kegiatan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, agar anggaran benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

“Mari kita terus memperkuat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk menjadikan APBD sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Polewali Mandar,” pungkasnya.(*)

Pos terkait