Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kapolres Polman Tuntaskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Desa Batentanga

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 124.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

POLMAN– Puluhan Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil anti kekerasan mendesak Kapolres Polewali Mandar (Polman) untuk segera menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Desa Batentanga Kecamatan Binuang belum lama ini.

Desakan ini disampaikan dalam aksi damai yang digelar di depan Mapolres Polman pada Selasa (16/9). Dalam aksi nya massa membawa tiga point tuntutan diantaranya Segera tuntaskan Kasus kekerasan seksual di Desa Batentanga, Usus tuntas kebocoran hasil visum Et Repertum korban ke publik, Serta mendesak Bupati Polman segera meninjau kembali Ketua dewan pendidikan kabupaten Polman.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi, Jhon Thaker menyatakan bahwa lambatnya penanganan kasus ini menunjukkan minimnya komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.

“Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Polres Polman. Korban sudah cukup menderita, jangan biarkan keadilan mereka dikubur oleh proses hukum yang lamban,” tegas Jhon Thaker.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke pihak kepolisian beberapa pekan lalu.Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kasus tersebut akan dibiarkan berlarut-larut atau bahkan dihentikan tanpa kejelasan.

Koalisi juga menuntut agar Kapolres Polman mengusut bocor nya hasil visum Et Repertum, yang dibocorkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.Dimana diketahui visum adalah dokumen medis hukum yang sangat rahasia dan hanya boleh digunakan dimeja persidangan.Bocornya visum tidak hanya melanggar etika hukum dan kedokteran tetapi juga membuka luka baru bagi korban yang masih sangat belia.oleh karena itu harus di tindak tegas tanpa pandang bulu.

Kapolres juga harus memberikan pernyataan resmi kepada publik mengenai perkembangan kasus ini dan menjamin perlindungan terhadap korban serta saksi yang terlibat.

“Kami tidak ingin Polres hanya diam. Ini soal martabat dan keamanan warga, khususnya anak dibawah umur.Hukum harus berpihak pada korban,” tambah salah satu anggota koalisi masyarakat sipil.

Wakapolres Polman, Komisaris Polisi (Kompol) Restu Indra Pamungkas, yang menerima massa aksi, menyampaikan agar massa aksi segera membuat aduan atau membuat laporan tentang kebocoran hasil visum tersebut.

“Kami akan membentuk tim internal atau Satgas. Jika ada dari aparat yang terlibat, akan ditindak sesuai prosedur,” ujar Kompol Restu

Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, menjelaskan jika setelah menerima surat pengaduan tertanggal 7 Agustus 2025, kepolisian langsung menunjuk penyidik ​​untuk penyelidikan.

“Kami telah memeriksa empat korban dan sebelas saksi, baik dari pihak korban atau pihak yang terkait, dan mengamankan barang bukti saat ini, pendalaman dari sisi korban masih dilakukan oleh psikolog. Kepolisian pun akan bertindak pro aktif dan menggali keterangan sebagai dasar untuk mengambil kesimpulan.
Setelah gelar perkara yang melibatkan Siwas, Propam, dan Bidkum, masih ada hal-hal yang perlu didalami,” ucap AKP Budi Adi.

Psikolog,lanjut Budi Adi, meminta bertemu sekali lagi dengan korban untuk pendalaman guna mengumpulkan keterangan sebagai bahan laporan dan setelahnya akan dilakukan gelar perkara.

“Berikan kami waktu untuk bekerja dan kami akan memberikan kepastian hukum,” tambah AKP Budi Adi.

Sebagai bukti keseriusan, dalam kesempatan itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual pun ikut menyerahkan laporan secara simbolis untuk nantinya akan melaporkan Ketua Dewan Pendidikan secara resmi.(*)

Pos terkait