PAREPARE– Dugaan praktik penampungan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Parepare makin menguat. Lokasi yang disebut berada di belakang Gudang Sampurna, Lapadde, diduga menjadi titik penimbunan BBM subsidi yang dikirim dari berbagai SPBU dengan harga murah.
Bahkan dugaan keterlibatan oknum polisi hingga pengusaha besar disebut sebagai pemilik jaringan, turut dikaitkan dalam praktik ini. Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yudha menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi, namun tidak menemukan aktivitas mencurigakan. “Sudah dicek di lokasi, tapi memang kondisi kosong,” ujarnya, Sabtu, 8 November 2025.
Namun, salah satu aktivis yang enggan namanya dimediakan menyebut bahwa aktivitas tersebut bersifat dinamis dan terorganisir, dengan pola pengisian berulang menggunakan kendaraan modifikasi dan barcode palsu.
Mereka menduga adanya konspirasi antara SPBU dan mafia BBM subsidi yang melibatkan operator SPBU, pemilik SPBU, oknum pegawai Pertamina, hingga aparat penegak hukum.
Modus Operandi:
– Tangki Siluman dan Jeriken: Kendaraan dimodifikasi agar mampu menampung BBM subsidi dalam jumlah besar, disertai pengisian berulang di SPBU yang berkolusi.
– Rotasi Barcode MyPertamina: Pelaku menggunakan puluhan hingga ratusan barcode palsu untuk mengelabui sistem pembatasan pembelian BBM subsidi.
– “Kencing” BBM: BBM subsidi yang telah dikumpulkan ditimbun di gudang ilegal sebelum dijual ke industri dengan harga non-subsidi.
– Kolusi Operator SPBU: Karyawan dan pemilik SPBU diduga melayani transaksi ilegal di luar jam operasional.
– Pengalihan Distribusi: BBM yang seharusnya untuk nelayan dan petani dialihkan ke sektor industri demi keuntungan besar.
Terpisah, Okky Aditya Wibowo, Senior Supervisor Communication & Relations PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan. “Kalau ada ditemukan kecurangan di SPBU atau mobil tangki yang terindikasi menyalurkan BBM di tempat yang tidak semestinya, silakan dilaporkan ke 135 dengan lampirkan dokumentasi. Jika ditemukan penyelewengan di luar SPBU, silakan dilaporkan ke APH ya bang,” ujarnya.
Ia menambahkan, masukan dan pengawasan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk sama-sama menjaga agar subsidi bisa tepat sasaran.
Jerat Hukum dan Sanksi:
– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55: Penimbunan dan penyalahgunaan BBM dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
– Sanksi Pertamina: SPBU yang terbukti terlibat dapat dikenakan teguran, pembekuan suplai, hingga pemutusan hubungan kerja sama (PHU).(*)





