LPKSM CELEBES: Antrean Panjang Bukti BBM Subsidi Belum Tepat Sasaran

Ketua LPKSM CELEBES, RS. LULUNG

PAREPARE— Ketua LPKSM CELEBES, RS. LULUNG, S.H., menilai rapat koordinasi antara Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait penguatan pengawasan BBM subsidi merupakan langkah positif.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU masih terjadi, menandakan distribusi BBM subsidi belum sepenuhnya tepat sasaran dan belum efektif menjamin hak konsumen.

Bacaan Lainnya

“Perbedaan pemahaman dalam penerbitan surat rekomendasi seharusnya tidak berlarut-larut. Negara melalui pemerintah daerah dan Pertamina wajib memastikan mekanisme distribusi berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis data terintegrasi. Jika tidak, celah penyalahgunaan akan terus terjadi dan masyarakat kecil yang justru paling dirugikan,” tegas Lulung, Selasa, 5 Mei 2026, malam tadi.

Ia menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada forum koordinasi, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan. Keterlibatan aparat penegak hukum, menurutnya, harus diikuti dengan sistem pengawasan digital real time, pembatasan berbasis identitas kendaraan atau usaha, serta evaluasi berkala terhadap SPBU yang terindikasi melayani di luar ketentuan.

Lebih jauh, Lulung mendorong pemerintah membuka ruang pengaduan publik yang responsif dan transparan. “Konsumen tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang menanggung dampak dari lemahnya tata kelola distribusi energi subsidi,” ujarnya.

Selain itu, LPKSM CELEBES menilai bahwa keberadaan antrean panjang di SPBU bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga menyangkut keadilan sosial. Ketika masyarakat kecil harus mengorbankan waktu dan tenaga demi mendapatkan haknya, sementara praktik penyalahgunaan masih terjadi, maka negara dianggap gagal menghadirkan perlindungan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

LPKSM CELEBES menegaskan bahwa antrean panjang di SPBU adalah fakta yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan rapat koordinasi. “Fakta butuh keberanian memperbaiki sistem secara menyeluruh,” pungkasnya.

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) memiliki payung hukum yang jelas. Dasar keberadaan lembaga ini diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan peran LPKSM dalam memperjuangkan hak-hak konsumen serta mengawasi praktik distribusi barang dan jasa agar sesuai dengan prinsip keadilan.

 

Pos terkait